Langsung ke konten utama

Sebelum Pelaksanaan Operasi Polres Karimun Melaksanakan Lat Pra Ops Keselamatan 2018 (simpatik)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas Kepolisian Republik Indonesia akan melaksanakan kegiatan Operasi terpusat yaitu Operasi Keselamatan 2018 (simpatik) kegiatan ini akan dilaksanakan selama 21 hari mulai dari tanggal 5 maret 2018 sampai dengan tanggal 25 maret 2018.

Rabu tanggal 28 Februari 2018 pukul 13.00 Wib s/d 15.00 Wib bertempat di Rupatama Polres Karimun telah dilaksanakan Latihan Pra Oprasi Keselamatan (Simpatik) kegiatan tersebut dihadiri Waka Polres Karimun, Kabagops Polres Karimun, Kasatlantas Polres Karimun, Kbo Satlantas Polres Karimun, Personil Satlantas : 25 pers, Personil Intel , personil Propam, Personil urkes dan Humas

Adapun kegiatan Latpra Ops ini dipimpin oleh WakaPolres Karimun. Dalam kata sambutannya Waka Polres Karimun Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika SH, SIK menekan untuk para anggota Sat Lantas Polres Karimun dalam pelaksanaan kegiatan Oprasi ini kita harus mengedepankan sikap yang humanis kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy SH. SIK juga memberikan materi tentang pemahaman dalam pelaksanaan kegiatan Operasi terhadap peserta Lat Pra Ops Keselamatan ( Simpatik ) Satlantas Polres Karimun.
Kegiatan Operasi ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia dengan sandi Operasi Keselamatan 2018 (Simpatik). Diharapkan bagi pengguna kendaraan harap dilengkapi segala kelengkapan berkendara, utamakan keselamatan dalam berkendara.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2CNSUpy
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...