Langsung ke konten utama

Sinergitas TNI-Polri Dalam Mengawal Agenda Pilkada

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Terselenggaranya pemilihan walikota dan wakil walikota Tanjung Pinang Tahun 2018 sudah dimulai sampai dengan masa kampanye selama 128 hari dan akan dilanjutkan dengan rangkaian tahapan selanjutnya yakni masa tenang, pemungutan suara, penghitungan dan rekap suara, penetapan hasil pilkada sampai tahapan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih.

Pilkada merupakan proses demokrasi yang sangat kompleks karena melibatkan banyak institusi oleh karena itu dalam pelaksanannya perlu dilakukan langkah-klangkah koordinatif, sehingga keterlibatan seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada merupakan prasyarat penting agar Pilkada langsung dapat berjalan dengan aman, damai, dan berkualitas.Namun di balik itu, harus diwaspadai potensi-potensi yang bisa menyebabkan agenda politik lokal berbalik arah, hanya karena ketidakmampuan pihak berwenang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.

keseluruhan kondisi sebagaimana tersebut diatas, akan semakin diperparah dengan perkembangan teknologi dan informasi yang           menampilkan kecepatan, kebebasan dan keterbukaan informasi publik tanpa batas dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah dan norma-norma yang dijunjung bangsa indonesia selama  ini sehingga menimbulkan pelarangan dan persekusi,hate speech, hoax dan berbagai bentuk intimidasi yang cenderung menghalangi kebebasan individu /kelompok dengan menampilkan diskriminasi sara dan antar golongan sehingga menjadi provokator dan akhirnya menimbulkan konflik sosial dimasyarakat.

meningkatnya gangguan keamanan tersebut di atas, baik secara kualitas maupun kuantitas menuntut TNI-Polri khususnya Polda Kepri akan selalu bersinergi dengan TNI dan Instansi terkait guna mengawal agenda Pilkada serentak di Provinsi Kepulauan Riau ini.

Penulis : Yolan

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2EYxBnm
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...