Langsung ke konten utama

Ancaman Kekerasan Terhadap Anak

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Anak adalah amanah bagi orang tuanya, hatinya yang suci merupakan permata yang paling berharga. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kita penuhi kewajiban dan hak-haknya serta menjaganya dengan baik agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang berguna bagi kehidupan yang semakin keras dari zaman ke zaman. Akan tetapi, pada masa sekarang ini, banyak berita di media yang memperlihatkan bahwa anak-anak menjadi  korban dari sebuah kekerasan. Hal ini telah menjadi fenomena global yang menunjukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak.

Kekerasan terhadap anak-anak baik berupa lahir ataupun bathin, adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang ada di Negera kita yaitu Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kita dapat memahami bahwa seorang anak adalah pewaris bangsa dan penerus bangsa untuk menjadikan bangsa kita ini ke arah tatanan yang lebih baik. Anak adalah makhluk sosial seperti juga orang dewasa yang membutuhkan orang lain untuk dapat membantu mengembangkan kemampuannya, tanpa orang lain anak tidak mungkin dapat mencapai taraf kemanusiaan yang normal.

Untuk itu, perlu pengertian yang lebih mendalam tentang hukum yang mengatur perlindungan anak agar tidak ada lagi anak-anak yang akan menjadi korban kekerasan dari orang dewasa. Setiap orang yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan sanksi hukuman dengan pasal 77 tentang Undang-Undang Perindungan Anak dengan ketentuan pidana sebagai berikut :

Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan :

  1. Diskriminasi terhadap anak yang mengkibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau
  2. Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau pendieritaan, baik fisik, mental maupun sosial akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,-

 

Selain itu, ada sanksi pidana lain seperti yang tercantum pada pasal 80 yang isinya sebagai berikut :

  • Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-
  • Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat satu luka barat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-
  • Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-
  • Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,ayat 2, ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Anak perlu dilindungi karena anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik atau mental maupun sosial. Karena kondisi anak yang rentan, tergantung dan berkembang, jika dibandingkan dengan orang dewasa, anak lebih beresiko terhadap tindak eksploitasi, kekerasan, penelantaran dan lain sebagainya.

Diatas segalanya, kondisi kehidupan anak diseluruh dunia pada saat ini ternyata tidak menjadi lebih baik. Ancaman terhadap anak pada saat ini baik ancaman fisik, mental maupun sosial ternyata lebih serius dibandingkan waktu-waktu yang lain. Secara umum anak perlu dilindungi dari keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan, kesewenang-wenangan hukum, eksploitasi (termasuk tindak kekerasan, abuse), penelantaran dan diskriminasi.

Penulis : Rexi

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GqlOih
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...