Tribratanews.kepri.polri.go.id – Anak adalah amanah bagi orang tuanya, hatinya yang suci merupakan permata yang paling berharga. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kita penuhi kewajiban dan hak-haknya serta menjaganya dengan baik agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang berguna bagi kehidupan yang semakin keras dari zaman ke zaman. Akan tetapi, pada masa sekarang ini, banyak berita di media yang memperlihatkan bahwa anak-anak menjadi korban dari sebuah kekerasan. Hal ini telah menjadi fenomena global yang menunjukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak.
Kekerasan terhadap anak-anak baik berupa lahir ataupun bathin, adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang ada di Negera kita yaitu Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kita dapat memahami bahwa seorang anak adalah pewaris bangsa dan penerus bangsa untuk menjadikan bangsa kita ini ke arah tatanan yang lebih baik. Anak adalah makhluk sosial seperti juga orang dewasa yang membutuhkan orang lain untuk dapat membantu mengembangkan kemampuannya, tanpa orang lain anak tidak mungkin dapat mencapai taraf kemanusiaan yang normal.
Untuk itu, perlu pengertian yang lebih mendalam tentang hukum yang mengatur perlindungan anak agar tidak ada lagi anak-anak yang akan menjadi korban kekerasan dari orang dewasa. Setiap orang yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan sanksi hukuman dengan pasal 77 tentang Undang-Undang Perindungan Anak dengan ketentuan pidana sebagai berikut :
Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan :
- Diskriminasi terhadap anak yang mengkibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau
- Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau pendieritaan, baik fisik, mental maupun sosial akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,-
Selain itu, ada sanksi pidana lain seperti yang tercantum pada pasal 80 yang isinya sebagai berikut :
- Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat satu luka barat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,ayat 2, ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Anak perlu dilindungi karena anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik atau mental maupun sosial. Karena kondisi anak yang rentan, tergantung dan berkembang, jika dibandingkan dengan orang dewasa, anak lebih beresiko terhadap tindak eksploitasi, kekerasan, penelantaran dan lain sebagainya.
Diatas segalanya, kondisi kehidupan anak diseluruh dunia pada saat ini ternyata tidak menjadi lebih baik. Ancaman terhadap anak pada saat ini baik ancaman fisik, mental maupun sosial ternyata lebih serius dibandingkan waktu-waktu yang lain. Secara umum anak perlu dilindungi dari keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan, kesewenang-wenangan hukum, eksploitasi (termasuk tindak kekerasan, abuse), penelantaran dan diskriminasi.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GqlOih
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar