Langsung ke konten utama

Antisipasi dalam rangka keamanan mobil pribadi

Tribratanews.kepri.polrigo.id – Salah satu bentuk kejahatan terhadap pemilik mobil adalah pencurian mobil. Modus pencurian mobil semakin hari semakin beragam. Mobil adalah properti berharga yang sangat mudah dipindahkan, dilarikan, atau dicuri oleh orang yang mendapatkan akses untuk menjalankannya. Oleh karena itu setiap pemilik mobil sebaiknya selalu waspada dan mengetahui bagaimana cara menghindari pencurian mobil.

  1. Agar tidak menaruh barang berharga seperti laptop ataupun gadget lainnya di dalam mobil. Tentu jika dalam mobil terlihat tergeletak barang mewah, maka timbulah niat dari si pelaku kejahatan.

 

  1. Pastikan untuk memasang kaca film dengan tingkat visibilitas rendah. Hal ini akan membuat orang lain sulit melihat apa yang terdapat dalam mobil Anda. Namun tetap gunakan kaca film sesuai standar untuk kaca depan.
  2. Lakukan aksi pencegahan pencurian dengan cara tidak memarkir kendaraan di tempat yang tidak aman, seperti jauh dari pengawasan, tanpa petugas keamanan, dan tidak ada penerangan yang baik.
  3. Pastikan untuk selalu meninggalkan mobil dengan keadaan pintu terkunci.
  4. Lakukan pencegahan dengan cara memasang alarm di mobil.
  5. Pasanglah kunci rahasia atau anti-starter di tempat yang tersembunyi. Jadi ketika pintu berhasil dibobol, pencuri pasti menemui kesulitan untuk membawa lari mobil Anda.

Penulis : Gilang

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GkWX3m
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...