Langsung ke konten utama

Blunder Kekerasan Sipil Dalam Kehidupan Bernegara

Tribratanews.kepri.Polri.go.id – Keberadaan kelompok-kelompok sipil yang dapat menggunakan kekerasan secara ‘sahih’ di luar aparatus represif negara serta maraknya aksi-aksi intimidasi dan kekerasan oleh kelompok tersebut (vigilantisme), kerap menjadi catatan khusus dalam memahami proses demokratisasi di Indonesia. Pasalnya, meskipun demokratisasi di Indonesia telah berjalan lebih dari satu setengah dasawarsa, kekerasan sipil serta kelompok-kelompok vigilante tetap ada.

Beberapa kasus kekerasan sipil yang mencuat pasca Reformasi antara lain pembubaraan diskusi, penganiayaan dan intimidasi terhadap kelompok minoritas serta penyerangan terhadap rumah ibadah. Namun, fenomena semacam itu bukan hal yang baru di Indonesia. Sepanjang Orde Baru, kekerasan sipil juga telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari yang berpuncak pada pengorganisasian kelompok preman dalam wadah Pemuda Pancasila.

Pertanyaannya, mengapa negara yang seringkali dianggap sebagai aktor yang paling bertanggung jawab terhadap ketertiban sosial tampak mengabaikan adanya aksi-aksi kekerasan dan kelompok vigilante?

Menurut saya, fenomena vigilantisme merupakan produk dari struktur ekonomi-politik yang menghendaki penggunaan kekerasan sipil sebagai elemen penting suatu negara dalam proses akumulasi sumber daya. Keberadaan kekerasan sipil, dengan demikian, inheren di dalam proses pembentukan negara dan perkembangan kapitalisme di Indonesia. Argumen ini merupakan kritik terhadap pandangan yang menilai munculnya kelompok vigilante sebagai akibat lemahnya penegakan hukum pada era demokrasi yang terdesentralisasi atau akibat kekuasaan yang semakin terfragmentasi.

Diskursus Negara dan Kekerasan

Beberapa pengamat, akademisi, serta aktivis demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai fenomena vigilantisme sebagai produk dari kegagalan negara dalam menjamin perlindungan sosial kepada warganya. Kegagalan itu juga diyakini sebagai manifestasi dari lemahnya penegakan hukum, baik yang berkaitan dengan aparaturnya maupun sistemnya. Negara, di satu sisi, dapat dipandang abai dalam melindungi warganya dari kekerasan, tetapi di sisi lain juga dapat diklaim secara sengaja membutuhkan aktor-aktor kekerasan sipil itu sebagai proxy (perwakilan dari).

Pandangan semacam itu sesungguhnya lahir dari asumsi bahwa negara adalah aktor yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sahih dalam suatu teritori tertentu, seperti yang didefinisikan oleh ilmuwan politik Max Weber. Namun, karena kekuasaan negara dianggap tidak selalu dapat merengkuh semua yang ada dalam batas teritorinya, agen-agen non-negara diperlukan untuk melengkapinya.

Asumsi tersebut juga seturut dengan pengertian vigilantisme itu sendiri, bahwa ‘tindakan main hakim sendiri’ lahir karena negara dianggap tidak mampu menegakkan ketertiban. Argumen yang sama sering pula dikutip oleh kelompok-kelompok semacam Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Pemuda Pancasila (PP) untuk melegitimasi penggunaan kekerasan.

Sementara itu, dengan menolak perspektif Weberian di atas, pandangan yang lain menilai vigilantisme sebagai manifestasi kekuasaan negara yang tidak pernah benar-benar terpusat dan otonom. Monopoli penggunaan kekerasan oleh negara dianggap hanya imajinasi belaka, tidak pernah mewujud sebagai kenyataan. Hakekat kekuasaan negara, dengan kata lain, senantiasa dalam keadaan terfragmentasi. Kehadiran kelompok-kelompok vigilante adalah wujud fragmentasi kekuasaan itu sekaligus penantang negara dalam menegakkan otonomi dan monopoli penggunaan kekerasan.

Pengertian Weberian tentang negara yang memonopoli penggunaan kekerasan secara sahih pada akhirnya juga dapat diperluas kepada kelompok-kelompok kekerasan sipil tersebut. Jika negara memperoleh kesahihan penggunaan kekerasan melalui legitimasi legal, kelompok vigilante meraihnya melalui dukungan publik dan pada segi tertentu juga pembiaran negara.

Retorika tentang nahi munkar (atau mencegah kesesatan dalam Islam) atau diskursus tentang anti-komunisme dan pembelaan atas Pancasila, misalnya, kerap digunakan untuk memperoleh dukungan publik atas eksistensi dan tindakan kekerasan oleh kelompok semacam FPI hingga Pemuda Pancasila.

Ekonomi-Politik Kekerasan Sipil

Pandangan-pandangan di atas menurut saya memiliki dua kelemahan pokok. Pertama, keduanya memandang demokrasi mengandung anomali dan kontradiksi. Di satu sisi demokrasi menjamin kebebasan, di sisi lain ia memberi kesempatan kemunculan kelompok-kelompok kekerasan. Dengan kata lain, vigilantisme lahir karena tersedianya kesempatan politik yang dijamin oleh institusi demokrasi tetapi tidak dilengkapi oleh memadainya kapasitas negara dalam menjamin keamanan warganya.

Situasi semacam ini juga sering dipandang sebagai gambaran bahwa demokrasi di Indonesia belum mencapai tahap perkembangan yang matang atau disebut juga masih dalam fase transisi. Namun, sampai kapan transisi demokrasi berlangsung dan apa yang menjadi ukuran? Jawaban atas pertanyaan ini tidak pernah jelas. Yang ada, tesis transisi demokrasi justru melegitimasi terus berlangsungnya praktik vigilantisme karena pemaklumannya sebagai fenomena transisi.

Kenyataanya, kekerasan sipil bukan fenomena baru di Indonesia. Sejak era otoriter Soeharto yang sering dipahami memiliki kapasitas yang kuat dengan kekuasaan yang tersentralisasi, kekerasan sipil telah hadir menyertai proses pembentukan negara dan perkembangan kapitalisme. Bahkan sejak era kolonial Belanda, fenomena serupa juga telah hadir.

Kelemahan kedua dengan demikian berkaitan dengan kecenderungan analisis yang bersifat ahistoris karena mengabaikan struktur ekonomi-politik yang melahirkan kekerasan sipil itu. Artinya, kelompok-kelompok vigilante itu pada kenyataannya dapat hadir dalam berbagai konteks politik yang berbeda-beda, baik saat kekuasaan terdesentralisasi atau tersentralisasi, dalam konteks demokrasi maupun otoriter, serta dalam konteks negara yang lemah maupun kuat.

Kehadiran vigilantisme, dengan kata lain, tidak berhubungan dengan lemahnya kapasitas negara, tidak berjalannya penegakkan hukum atau terdesentralisasinya kekuasaan. Keberadaan kekerasan sipil lebih ditentukan oleh bekerjanya hubungan-hubungan kekuasaan yang ditopang oleh aliansi birokrasi-kapital dalam proses akumulasi kekayaan. Struktur ekonomi-politik semacam ini yang memungkinkan negara, di satu sisi, terlihat mengabaikan, tetapi di sisi lain, tampak memanfaatkan kelompok vigilante untuk kepentingan tertentu.

Namun, dalam setiap periode perkembangan sejarah, bentuk-bentuk penggunaan kekerasan sipil, aktor-aktor yang menjadi aliansi utama, serta kepentingan-kepentingan yang muncul itu berbeda-beda sebagai produk perkembangan kapitalisme dan negara.

Geneologi Kekerasan Sipil

Jika pada era kolonial Belanda, jago, jawara dan preman dimanfaatkan untuk memungut pajak, mencegah pembentukan serikat buruh perkebunan serta mengintimidasi kelompok pemberontak, pada era kolonial Jepang kelompok yang sama dimobilisasi sebagai milisi-milisi untuk melawan Sekutu.

Pasca kemerdekaan, kelompok preman juga telah dimobilisasi oleh partai-partai politik untuk memobilisasi dukungan publik seperti laskar Sabilillah yang dibentuk oleh Masyumi, Barisan Banteng yang terafiliasi dengan PNI dan Pesindo yang terafiliasi dengan PKI.

Tentara pada periode tersebut juga telah menggunakan instrumen kekerasan sipil untuk memperoleh dukungan publik dalam upaya membubarkan konstituante. Hal itu dilakukan dengan membentuk Ikatan Pemuda Kemerdekaan Indonesia (IPKI) pada tahun 1952. Selain itu, dalam melawan dominasi komunis pendukung Soekarno, pada tahun 1959 tentara juga membentuk Pemuda Pancasila.

Pada tahun 1965, kekerasan sipil juga kembali digunakan dengan memobilisasi kelompok-kelompok paramiliter serta organisasi pemuda seperti Darul Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Pemuda Pancasila, Banser dan Pemuda Ansor, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk mengorganisasikan dukungan publik dalam rangka mendelegitimasi kekuasaan Soekarno dan menghancurkan komunisme. Periode ini merupakan momentum konsolidasi kapitalisme yang dilakukan dengan memobilisasi sentimen anti-komunis melalui penghancuran PKI dan pembunuhan massal para anggota dan simpatisan partai oleh kelompok sipil yang sekaligus semakin melegitimasi penggunaan kekerasan sipil yang lebih intensif.

Sejak awal Orde Baru tahun 1970-an, misalnya, Soeharto telah memobilisasi kelompok-kelompok kekerasan atau yang disebut juga gali (gabungan anak-anak liar) ke dalam berbagai organisasi mulai dari KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) hingga Pemuda Pancasila yang terafiliasi dengan Golkar untuk memenangkan pemilu.

Pada era Reformasi, kelompok-kelompok kekerasan kembali dimobilisasi oleh negara dalam wadah pamswakarsa untuk mempertahankan kekuasaan Habibie melawan gerakan pro-demokrasi. Namun, retorika yang digunakan dalam menggalang dukungan publik bukan lagi membela Pancasila, melainkan mempertahankan rezim Islami yang direpresentasikan oleh Habibie sebagai sosok pemimpin Muslim. Sejak saat itu, vilgilantisme Islam yang menggunakan retorika amar makruf nahi munkar menguat di Indonesia.

Kasus-kasus diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas, represi terhadap kelompok oposisi dengan memobilisasi kembali sentimen anti-komunisme, serta berbagai represi terhadap gerakan-gerakan perlawanan dalam kasus pertambangan maupun perkebunan, merupakan manifestasi penggunaan kekerasan non-negara yang tetap hadir dalam praktik bernegara di Indonesia hingga kini.

Dengan demikian, hadirnya kekerasan sipil tidak berhubungan dengan karakteristik kekuasaan serta sistem pemerintahan di suatu negara. Artinya, mengajukan jalan keluar dengan memperkuat kapasitas negara dan penegakkan hukum bukan saja kurang berguna, tetapi juga semakin melegitimasi tetap hadirnya kekerasan sipil dalam kehidupan sosial-politik. Karena persoalannya terletak pada struktur ekonomi-politik yang memungkinkan penggunaan kekerasan non-negara sebagai bagian dari instrumen akumulasi kapital, konsolidasi kekuasaan dan legitimasi publik, maka yang selayaknya lebih menjadi perhatian adalah struktur ekonomi-politik tersebut.

Penulis : Gilang

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2pTuG93
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...