Langsung ke konten utama

Cara Aman Berkendara Menghindari Begal Jalanan

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Akhir- akhir ini aksi begal semakin merajalela. Bahkan, komplotan begal sepertinya tidak takut lagi terhadap pihak keamanan seperti kepada polisi.

Berbagai modus pun dilakukan, seperti mencuri motor di tempat parkir, memesan orderan ojek secara online,  memaksa si pemilik menyerahkan kendaraannya, mengancam dengan senjata tajam hingga pistol, bahkan komplotan begal tidak segan – segan untuk membunuh pemilik kendaaran jika melawan.

Yang paling parah, saat banyak sekali modus langsung membunuh dengan membacok atau memukul dari belakang, tanpa memperhatikan siapa targetnya.

 

  1. Kenali medan yang akan dilalui. Kalau masih awam, lewat jalan utama yang cukup ramai atau ambil jalur paling dekat tapi sudah paham kondisi di jalur yang dilewati.

 

  1. Hindari melewati jalan sepi sekalipun dalam keadaan terpaksa. Apalagi jika dilakukan malam hari, hal tersebut menjadi makin rawan kejahatan.

 

  1. Bekali diri Anda dengan berbagai atribut keselamatan bekendara seperti helm, jaket, hingga body protector.

 

  1. Tidak dianjurkan keluar malam mulai dari pukul 23.00 hingga 04.00 pagi. Ini adalah waktu rawan aksi pembegalan.

 

  1. Dalam keadaan mencurigakan atau pelaku begal menghimpit kendaraan Anda, jangan langsung berhenti mendadak. Pakai kaki Anda yang mendorong motor pelaku sekuat mungkin, lalu kabur dengan keadaan motor tetap terkendali. Segera cari tempat ramai atau nyalakan klakson untuk memancing perhatian warga setempat.

 

  1. Kalau pelaku memawa pistol atau senjata tajam, mungkin perlu pikirkan keselamatan Anda. Boleh jadi memberikan harta yang Anda punyai saat itu menjadi solusi. Tapi Anda mesti aktif dengan mengenali ciri-ciri pelaku, termasuk nomor polisi kendaraannya, untuk nantinya Anda laporkan kepada polisi.

Penulis : Gilang

Editor   : Edi

Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GpLX0F
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...