Langsung ke konten utama

Cara Menghadapi Berita Hoax

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berita palsu alias hoax yang beredar akhir-akhir ini telah menimbulkan keprihatinan kita. Dunia maya dan media sosial menjadi saluran penyebaran hoax yang sulit sekali dikendalikan.

Sebetulnya, untuk menangkal hoax bisa kita mulai dari diri sendiri. Sebab tak bisa dicegah, kita semua bisa terpapar hoax. Yang bisa kita lakukan adalah mencegah hoax itu tersebar lagi dengan berhenti menyebarkannya ke lingkaran pertemanan kita.

  • Tahan diri jangan mudah terpancing emosi.

Kita pasti akan ada rasa emosi saat teman di media sosial membagikan hal yang kurang menyenangkan dan menjurus ke hoax kepada apa yang percayai. Hal pertama untuk melawan berita hoax adalah jangan sampai kita terpancing emosi. Kenapa hal pertama ini penting, karena agar teman kita sadar bahwa artikel yang ia bagi tersebut memang tidak penting bagi kita. Biarkanlah dia bosan dan mari fokus pada postingan positif yang kita atau teman bagikan.

 

  • Perbanyak wawasan dengan membaca.

Sempatkanlah membaca artikel dari situs berita terpercaya saja. Dengan begitu wawasan kita akan menjadi banyak. Dan jangan lupa jangan hanya membaca judul artikelnya saja.

 

  • Jangan ikut membagikan berita yang belum jelas.

Walaupun berita tersebut menyenangkan bagi kita karena menyerang kubu yang kontra dengan apa yang kita percayai, namun jangan sampai kita seperti mereka yang suka menyebarkan berita bohong. Tolak menyebarkan berita yang tidak jelas.

 

  • Ikut komunitas melawan hoax.

Kini banyak komunitas dan grup media sosial yang dengan ramai-ramai melawan hoax. Biasanya mereka akan bersama-sama mencari fakta atas berita yang dianggap kebohongan. Untuk melawan hoax, ikut komunitas ini adalah wajib.

 

  • Menjadi bloger.

Tips melawan hoax yang terakhir adalah menjadi bloger, tentunya bloger yang fokus menyebarkan informasi menarik bukan bloger yang membuat artikel hoax agar adsense-nya meningkat.

 

Penulis : Gilang

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2pUuPcy
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...