Langsung ke konten utama

Jangan Asal, Agar Tak Menyesal

Tribratanews.kepri.polri.go.id –

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan salah satu momen yang saat ini cukup populer di kalangan masyarakat umum hingga kalangan petinggi-petinggi daerah. Pilkada menjadi salah satu penentuan terhadap nasib daerah yang bersangkutan sebab secara perspektif tujuan pelaksanaan pilkada terbagi atas tiga hal yaitu pertama sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik dengan tujuan menjamin integrasi masyarakat, kedua, bertujuan untuk menjadi alat pembenaran bagi rezim yang berkuasa dan ketiga, dilakukan sebagai upaya untuk meyakinkan serta melibatkan individu dalam setiap proses politik yang terjadi.

Pengertian yang dapat ditangkap dari istilah pilkada secara sederhana adalah kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk memilih secara langsung pempimpin yang dapat menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka. Artinya bahwa pilkada menjadi sarana  penting dalam kehidupan suatu daerah yang memegang asas Demokrasi karena dapat memberi kesempatan berpartisipasi dalam politik bagi seluruh masyarakatnya.

Sebagai perwujudan asas kedaulatan rakyat yang menunjukan demokrasi terletak di tangan rakyat, maka saat ini masyarakat bisa menentukan sendiri wakil rakyat yang akan mengatur jalannya Pemerintahan. Oleh karena itu, pemilihan yang akan dilakukan ini harus benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat secara luas karena akan berdampak besar bagi kehidupan mereka dalam jangka panjang. Melalui momen pemilihan ini, Pemerintahan yang aspiratif bisa memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat untuk memimpin kembali atau sebaliknya, jika tidak maka Pemerintahan tersebut akan terancam berakhir dan digantikan dengan Pemerintahan yang baru.

Sementara itu, bagi wakil rakyat/pemimpin yang terpilih diharapkan akan dapat mewakili aspirasi dan kepentingan orang-orang yang memilihnya. Pemberian suara yang pada dasarnya merupakan mandat yang diberikan oleh masyarakat kepada pemimpin yang telah dipercaya untuk menjalankan roda Pemerintahan harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga pemimpin yang terpilih akan terus mendapatkan legitimasi (keabsahan) dari masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis : Rexi

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GmI3d4
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...