Langsung ke konten utama

Langkah Pencegahan Terhadap Kejahatan Cyber

Tribratanews.kepri.polri.go.id –

Perkembangan globalisasi dan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Teknologi Informasi menjadikan hubungan komunikasi antar manusia dan antar bangsa semakin mudah dan cepat tanpa dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Ancaman global dari kemajuan teknologi dan informasi tidak hanya ditujukan untuk menyerang instansi Pemerintah dan militer namun dapat pula mengancam seluruh aspek kehidupan masyarakat umum dari segi ekonomi, politik dan sosial budaya. Beberapa potensi ancaman kejahatan siber (cyber crime) yang ada di Indonesia diantaranya sebagai berikut :

  1. Hacking atau peretasan yang paling sering terjadi di Indonesia. Penyebabnya beragam mulai dari sekadar iseng mengetas akun-akun media sosial milik individu/pribadi, mengetas sistem keamanan perusahaan besar hingga penolakan terhadap wacana P Contohnya kasus pada Pemilu Presiden tahun 2014 lalu dimana sempat tersebar kabar bahwa situs resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) telas diretas oleh hacker sehingga situs resmi KPU sempat tidak bisa diakses. Selain itu, ada kasus Perusahaan Telkomsel yang dihack sebagai bentuk protes terhadap harga paket data Telkomsel yang dianggap terlalu mahal.
  2. Cracking atau menerobos dengan cara “carder” yakni mengintip kartu kredit dan simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan pribadi. Cracker yang sudah berpengalaman tersebut akan membuat script atau program sendiri untuk melakukan cracking dengan sasaran utamanya yaitu database kartu kredit, database akun bank, database informasi pelanggan dan pembelian barang dengan kartu kredit palsu sehingga craker bisa bebas bertransaksi menggunakan akun milik korban.
  3. Cyber Sabotage yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data dan sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Cyber sabotage merupakan modus yang paling ditakuti oleh hampir seluruh industri besar di dunia. Modus yang dimainkan bervariasi mulai dari pos jaringan berbahaya, fitnah sosial, informasi pribadi para konsumen dan bocornya sistem keamanan perusahan seperti nomor kartu atau rahasia industri lainnya.
  4. Spyware atau program yang dapat merekam secara rahasia segala aktivitas online penggunanya seperti merekam cookies atau registry. Data-data yang sudah terekam ini akan dikirim atau dijual kepada perusahaan atau perorangan yang akan mengirim iklan atau menyebarkan virus/malware. Malware biasanya terjadi pada masyarakat di Indonesia yang menggunakan bank online. Pelaku menyebarkan malware untuk memperdaya korbannya yang disebar ke ponsel nasabah melalui iklan-iklan software internet banking palsu yang kerap muncul di sejumlah laman internet. Ketika nasabah mengunduh software palsu tersebut, malware akan secara otomatis masuk ke ponsel dan memanipulasi tampilan laman internet banking seolah-olah laman tersebut benar dan pelaku mulai memperdaya korbannya.

Ancaman kejahatan siber (cyber crime) dalam bentuk pencurian informasi dan data yang bersifat rahasia ditujukan untuk menyerang individu, instansi pemerintah dan militer yang bisa mengancam pertahanan suatu negara. Salah satu cara paling sederhana dalam mencegah hacker-hacker dan para kriminil cyber lainnya dalam melakukan hacking dan mencuri informasi sensitif milik pribadi adalah dengan tetap menjaga setiap komputer (PC, Laptop serta perangkat gadget lainnya) agar tetap ter-up to date.  Vendor perangkat internet biasanya akan secara berkala mengeluarkan updateupdate untuk perangkat tersebut yang bertujuan untuk menutup celah keamanan yang mungkin ada pada perangkat milik pribadi. Agar bisa mencegah para penjahat cyber dalam mencuri informasi sensitif, selalu ikuti rekomendasi update yang diberikan oleh para vendor perangkat internet tersebut.

Selain itu, saat ini banyak situs online yang menyimpan informasi pribadi seperti pada email, situs sosial media, situs-situs toko online dan member situs online lainnya yang mengharuskan kita mendaftar dengan mencantumkan informasi pribadi. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk melindungi informasi-informasi tersebut terutama dengan cara menggunakan password yang baik dan kuat. Software antivirus dapat digunakan untuk mencegah, mendeteksi dan menghilangkan berbagai malware seperti virus komputer, hijackers, ransomware, keyloggers, backdoors, rootkits, trojan horse, worms, malicious LSPs, dialers, fraudtools, adware dan spyware. Artinya, software antivirus wajib adanya terkhusus bagi komputer yang menyimpan informasi sensitif milik customer, perusahaan maupun milik pribadi. Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kita untuk secara proaktif melakukan tindakan pencegahan terhadap serangan-serangan cyber ini yang bisa dimulai dengan mengikuti berbagai rekomendasi yang sudah disebutkan di atas.

Penulis : Rexi

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Gm33jX
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...