Langsung ke konten utama

Manfaat Pola Hidup Sehat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Menjaga kebugaran tubuh tidaklah mudah,dan hidup sehapun tidak mudah,smua pilihan ada di diri kita masing-masing,beikut merupakan manfaat dari hidup sehat

  • Meningkatkan Mood dan Semangat Dalam Beraktivitas

Pola hidup sehat mempunyai khasiat secara langsung kepada peningkatan semangat kerja yang baik. Kondisi tersebut disebabkan pola hidup yang diterapkan dengan rutin dan menghasilkan efek yang sangat bermanfaat untuk kesehatan. Tubuh yang lebih fit disebakan dari tidur yang teratur, dan akan menghasilkan stamina yang prima bagi tubuh.

  • Lebih Tahan Terhadap Serangan Penyakit

Khasiat pola hidup sehat yang terpenting yaitu untuk menghindari terkena segala macam penyakit terhadap tubuh. Hidup sehat wajib diterapkan dengan mencermati lingkungan, pola makan dan segala kondisi lain yang dapat mempengaruhi kesehatan tubuh.

  • Penampilan Lebih Segar

Melakukan pola hidup sehat dapat meningkatkan untuk mempunyai penampilan yang lebih fit. Apabila kondisi tersebut diterapkan, akan mendapatkan tampilan yang tidak terlihat lemas dan lesu. Bukan itu saja dengan berolahraga secara teratur pun dapat menjadikan tubuh tampak lebih menarik dan ideal.

  • Kepercayaan Diri Meningkat

Memiliki penampilan yang lebih menarik akan menimbulkan rasa percaya diri menjadi lebih meningkat. Pola hidup yang sehat sudah pasti akan menjadikan penampilan terlihat lebih menarik. Selanjutnya kesehatn terlindungi dengan baik. Maka kepercayaan diri akan bertambah. Rasa percaya diri tersebut akan meringakan ketika mengalami seluruh masalah dan segala kondisi sehingga bisa menuntaskan masalah dengan optimal.

Penulis : Gilang

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2J5w5Ca
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...