Langsung ke konten utama

Mengawal Literasi Instan Dalam Bingkai Sosial Media

Meski tak sepenuhnya mengandung kebenaran, perumpamaan ini bolehlah dijadikan jembatan untuk memahami fenomena berikut, “Terlalu banyak mengonsumsi bacaan instan itu ibarat terlalu banyak menyantap mi instan”.

Hal itu, kurang menyehatkan sehingga perlu diimbangi dengan mengonsumsi santapan yang lebih bergizi.

Di era kultur media sosial dengan fasilitas telepon genggam cerdas, berbagai bahan bacaan, tontonan yang bisa memperkaya pengetahuan dan meluaskan wawasan begitu berlimpah.

Bacaan dan tontonan sepotong-sepotong, yang diformat dengan ringkas, tanpa kedalaman, bersifat menghibur bisa dikaterogikan sebagai literasi instan.

Di Facebook setiap orang bisa menemukan kisah-kisah pengalaman keseharian maupun yang unik yang disampaikan dengan ringkas, menginspirasi dan tak jarang bermuatan humor yang kadang lucu, setengah lucu, maupun tak lucu.

Petuah-petuah keagamaan juga bertebaran di media sosial. Pengalaman nyata yang mengajak warganet untuk bersimpati dan berbagi pada mereka yang menderita, memerlukan pertolongan juga tak kurang jumlahnya.

Bagi warganet yang sudah bertahun-tahun dan terbiasa menyantap literasi instan semacam itu tentu membutuhkan tekad kuat untuk meluangkan waktu menyimak bacaan yang lebih mendalam dan menuntut kesabaran yang tinggi.

Tanpa kemauan dari dalam diri masing-masing pribadi, seruan untuk meningkatkan tahap yang lebih jauh dalam mengonsumsi literasi yang noninstan buat publik hanya akan menghasilkan kesia-siaan.

Kesia-siaan itu bisa dihindari untuk mereka yang masih duduk di bangku sekolah. Sebab, seruan itu diperkuat oleh kewajiban yang jika tak dilaksanakan oleh siswa akan diganjar dengan nilai yang buruk.

Sebetulnya ada strategi yang bisa dipakai oleh pemerintah untuk melawan kultur literasi instan itu. Yaitu sudah saatnya pemerintah lebih menggiatkan lagi literasi melalui perpustakaan yang menyajikan sumber ilmu pengetahuan yang teruji dan bertanggung jawab, disamping memang sangat diperlukan membentengi diri dari literasi instan yang kurang valid dengan senantiasa mere-literasi kembali segala ilmu pengetahuan khususnya yang didapat dari dunia maya sebelum diserap, dihayati kemudian diamalkan.

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2J930pK
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...