Langsung ke konten utama

Menubuhkan Polri Manusiawi Di Era Future

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apa yang ingin dikemukakan dalam makalah ini adalah pilihan dari sekian banyak gagasan tentang pembangunan Polri masa depan. Sangat banyak yang perlu dilakaukan oleh Polri menghadapi masa depan, tetapi dalam makalah ini dipilih aspek wawasan sosial Polri yang saya anggap sangat penting dan cukup menentukan kualitas perpolisian masa depan. Bagaimana Polri menyelesaikan (dealing) dengan wawasan sosial yang sedang mengalami perubahan tajam, menurut saya sebaiknya menjadi prioritas menjadi Polri.

Dalam kurun waktu 10 – 15 tahun mendatang, Polri mempunyai misi penting, yaitu membawa bangsanya ke dalam suatu orde demokrasi dan membangun suatu civil society. Dalam suasanan reformasi ini, Polri niscaya adalah institusi publik dalam bidang penegakan hukum dan penyelenggaraan keamanan yang paling dituntut untuk banyak berubah. Ini merupakan kehormatan bagi polisi tetapi juga sekaligus merupakan tuntutan yang sangat berat. Tetapi semua ini adalah konsekuensi belaka dari berbagai karakteristik yang melekat pada Polri atau polisi pada umumnya. Salah satu dari karakteristik tersebut yang relevan dengan topik pembicaraan kita adalah kehadirannya sebagai lembaga pematok norma (norm giving, standard setting). Norma, ketentuan, peraturan boleh ada di atas kertas, tetapi pada umumnya di tangan polisi baru menjadi norma yang hidup dan bekerja. Suatu masyarakat akan menjaga kelangsungan hidupnya dengan mempertahankan kapital sosial yang dimiliki sebaik-baiknya.

Polisi bekerja dengan memperteguh kehadiran norma-norma sosial dan sebaliknya, polisi dapat “merobohkan” masyarakat dengan membiarkan norma-norma itu tak terjaga. Polisi yang “easy going” akan memberi isyarat, bahwa hukum di negeri itu tidak perlu dijalankan secara bersungguh-sungguh. Perkara dan kejadian dapat diatur, hukuman dapat ditawar dan sikap-sikap laxity (longgar, seenaknya) lainnya. Demikian pula sebaliknya. Polisi yang tegas dan correct mencerminkan apa yang terjadi dalam bidang hukum di suatu negeri. Maka polisi memiliki kontribusi penting apakah suatu negeri mau dibawa ke arah anomi lewat impunitas-impunitas, atau mau dibawa kepada suatu keadaan yang teratur, tertib, aman berdasar hukum.

Karena Polri merupakan pematok dan penegas norma sosial yang sangat penting, maka di kalangan polisi sendiri perlu ada kesadaran untuk selalu berusaha memperoleh pencerahan dari orde yang berlaku dalam negaranya. Artinya polisi perlu senantiasa memasang telinga tentang apa yang sedang terjadi dalam wilayah orde tersebut. Polisi sebagai kekuatan pematok adalah juga pematok dari suatu orde tertentu. Dengan polisi yang bekerja secara sadar seperti itu, maka suatu orde akan dapat dipertahankan dan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya. Misalnya, suatu orde otoritarian juga hanya dapat dipertahankan apabila polisi disitu bertindak sesuai dengan paradigma orde tersebut. Polisi yang bertindak demokratis akan mengacaukan orde otoritarian.

Polisi perlu senantiasa melakukan pencerahan diri agar dapat diresapi (entrenched) oleh nilai, wawasan yang berlaku dalam orde sosial-politik dimana polisi berada. Maka tidak berlebihan, bahwa dalam suatu konperensi kepolisian internasional dilontarkan pendapat, bahwa “polisi adalah pemimpin bangsanya” . Saya kira ini berhubungan dengan polisi sebagai pematok norma yang harus dapat membawa bangsanya dengan selamat menuju orde yang dikehendaki atau dipilih. Sejalan dengan itu, maka Polri juga perlu menyadari, bahwa untuk dapat melakukan misi tersebut, ia perlu berada “satu langkah di depan bangsanya”.

Pada waktu-waktu awal sejarah Polri, Komisaris Besar Soekanto, Kapolri waktu itu, dengan bagus mengatakan, bahwa polisi Indonesia harus berubah, oleh karena sekarang menjadi polisi dari suatu bangsa yang merdeka. Soekanto dengan bagus melihat, bahwa dengan perilaku polisi kolonial, Polri tidak akan mampu membawa bangsa dengan selamat ke dalam suatu orde yang merdeka. Menjadi polisi dalam suatu suasana yang normal dan stabil adalah jauh lebih gampang daripada dalam suasana yang berubah. Indonesia sekarang tidak hanya sedang mengalami perubahan, tetapi sekaligus suatu “great disruption’” (istilah Francis Fukuyama, yang sekaligus dipakai sebagai judul bukunya THE GREAT DISRUPTION, 1999). Terjadi patahan, guncangan, disrupsi besar, oleh karena yang sedang terjadi adalah perubahan paradigmatis, dari suatu paradigma baru yang berbeda. Kembali disini pentingnya peran dan sumbangan Polri sebagai lembaga pematok norma sosial, untuk membantu keberhasilan bangsa melewati masa keguncangan yang besar. Dalam bahasa yang sederhana, polisi perlu lebih tahu daripada komponen bangsa yang lain tentang maka disrupsi besar, tentang perubahan paradigma dan perubahan orde apa yang tengah terjadi. Tetapi justru yang tragis adalah bahwa Polri membutuhkan waktu untuk mencerna perubahan besar yang terjadi. Apabila diikuti ujaran, bahwa polisi adalah pemimpin bangsa dan bahwa ia harus selalu berada satu langkah di depan bangsa, maka justru Polri itu sendiri yang masih harus membenahi pikiran lama. Memang tidak mudah untuk berubah dari “polisi yang militeristik” menjadi “polisi yang sipil”.

Polri sendiri masih perlu melakukan pembenahan besar-besaran untuk berubah menjadi polisi yang sipil dan demokratis. Polri masih perlu banyak melakukan deschooling dan reschooling. Banyak doktrin, kebiasaan, perilaku lama polisi Indonesia yang perlu dibuang digantikan dengan yang semestinya menurut orde yang berlaku sekarang. Dis inilah letak suasana tragis itu. Langkah-langkah Polri dapat berupa jangka pendek (short term, crash program) dan dapat jangka panjang (long term program). Langkah jangka pendek baik dipikirkan untuk menghadapi masyarakat yang tidak sabar dan ingin segera melihat bukti-bukti nyata, bahwa Polri sudah berubah sejak dipisahkan dari militer. Tetapi apapun juga yang dilakukan, menurut saya ada rumus besar, yaitu bahwa untuk mendukung orde demokrasi, civil society, pemajuan dan perlindungan HAM, polisi Indonesia perlu menjadi polisi yang bekerja lebih dengan hati nurani dan pikiran daripada dengan tangan dan kaki. Polri masa depan adalah yang menempatkan penyelamatan kemanusiaan sebagai inti perpolisian.

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2pTidSZ
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...