Langsung ke konten utama

Peran Polri Dalam Pengawasan Pangan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Saat ini, tugas dan peran Kepolisian Negara RI semakin luas karena tidak hanya menjamin keamanan dan ketertiban dengan mencegah sekaligus mengatasi tindak kejahatan, Polri juga harus turut menjaga stabilitas harga pangan dari spekulasi pedagang hingga meminimalkan praktik pungutan liar terhadap publik. Polri secara perlahan telah menunjukkan capaian kinerja yang cukup baik, terutama dalam menjalankan dua peran tambahan tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengungkap kartel perdagangan bahan pangan dan monopoli bahan pangan yang merugikan masyarakat.

Polri menyatakan siap mengawal stok pangan masyarakat terutama untuk kebutuhan menjelang hari-hari perayaan besar dengan melakukan antisipasi operasi dan tetap mendukung dalam hal penegakan hukum bila terdapat penyelewengan harga. Sebab potensi macet aliran bahan pangan kerap terjadi dalam proses distribusi sehingga harus ditekan melalui sejumlah operasi misalnya operasi beras yang digelar Bulog dimana Polri bertugas untuk mengawal. Kemudian akan ada pengawasan ketat di semua daerah ada satgas (satuan petugas) pangan Mabes dan satgas pangan tingkat daerah.

Satgas pangan Polri akan melakukan monitoring selama 24 jam penuh sehingga, apabila terdapat anomali harga atau ketidakwajaran harga, Satgas pun akan melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu dilakukan untuk mengetahui penyebab lonjakan harga dan kemudian dilakukan penyelesaian agar harganya segera untuk diturunkan. Rangkaian ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga stabilitas harga sehingga masyarakat dapat merasa nyaman. Polri pun berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Bulog dan pemangku kepentingan pangan lainya untuk mencapai hal tersebut.

Sejak bertugas pada Mei 2017, Satgas Pangan Polri telah mengungkap 407 kasus terkait spekulasi pangan dengan menangkap 379 tersangka. Polri juga menjadi koordinator Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas ini bertugas membasmi praktik pungli yang jamak terjadi dalam pelayanan publik. Hasilnya, selama tahun 2017, Satgas Saber Pungli melakukan 1.340 operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap 2.719 orang. Dari jumlah itu, 533 OTT dilakukan kepada masyarakat, 150 operasi dilakukan kepada petugas kecamatan, 114 OTT melibatkan petugas Dinas Perhubungan, serta 109 penangkapan dilakukan kepada oknum kepolisian. Jumlah uang sekitar Rp 315 miliar menjadi barang bukti praktik pungli.

Polri juga mendapatkan sorotan pada periode September-Oktober 2017 karena beredar wacana membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga sejumlah pihak seperti masyarakat sipil hingga akademisi bersikeras menentangnya. Hanya satu pihak yang mendukung pembentukan Densus Tipikor Polri, yakni DPR. Kehadiran unit kerja baru itu dikhawatirkan menjadi alat menegasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, pembahasan Densus Tipikor dilakukan ketika Panitia Angket DPR terhadap KPK tengah gencar mencari kelemahan dan kelalaian lembaga antirasuah yang berdiri 15 tahun silam tersebut. Selain tugas-tugas yang telah disebutkan, pada tahun 2018 ini tanggung jawab Polri akan semakin besar karena menjadi tulang punggung Negara untuk menjamin kondisi keamanan pada dua agenda akbar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Asian Games.

Penulis : Rexi

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2IkD3lP
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...