Langsung ke konten utama

Peran Polri dan Etika Dalam Berpolitik

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Dua Tahun yang akan datang Indonesia akan disibukkan dengan agenda politik besar yaitu pemilihan umum 2019 (Pilpres dan Pemilihan Legeslatif) Bahkan sebelum itupun, pada tahun 2018 akan dilakukan pemilihan kepala daerah/gubernur yang juga menyerap energi publik, tidak terkecuali energi dari pihak Kepolisian. Dalam setiap pemilihan Kepolisian selalu dituntut untuk maksimal dan Profesional dalam menjaga keamanan masyarakat agar adanya pesta Demokrasi tidak di cenderai dengan adanya gesekan – gesekan yang dapat mengakibatkan adanya korban materil bahkan korban jiwa. Selain menjaga jalannya pesta Demokrasi Polisi Juga di tuntut untuk metralitas terhadap pimilihan umum dimana dalam undang undang Personel Polri tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum.

Pada dasarnya Pengendalian situasi dalam pesta Demokrasi ini tentu tidak hanya menjadi beban Kepolisian, karena pada dasarnya dalam penyelenggaraan tersebut ada KPU sebagai penyelenggara tentunya Polri juga di bantu oleh TNI dalam hal pengamanan pemilihan umum nantinya.

Dalam berpolitik baik peserta pemilu maupun masyarakat yang memilih diminta dapat memhami Adab dalam berpolitik hakikinya adalah damai dan sepenuhnya merupakan pilihan-pilihan yang beretika dari elit dan massa., dengan kebebasan berekspresi, namun beretika, tidak memaksakan kehendak, terlebih kekerasan. Kesadaran elit dan massa karenanya merupakan kunci demokrasi yang sehat, selain ditunjang pula oleh aturan main atau administrasi yang jelas dan adil.

Namun, kenyataan politik di Indonesia belum sepenuhnya memperlihatkan kedewasaan berdemokrasi. Hal yang membuat Kepolisian tidak hanya disibukkan dengan pengerahan kekuatan untuk pengendalian massa atau mendeteksi potensi gangguan keamanan. Namun juga berpotensi diseret dalam pusaran politik itu sendiri. Oleh karena itu Polri harus membuktikan dalam dua tahun kedepan pemilihan umum berjalan dengan baik, Lancar dan aman tanpa ada kendala apapun.

Penulis : Gilang

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2E9A25b
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...