Langsung ke konten utama

Revitalisasi PUEBI Dalam Jurnalistik

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Penggunaan bahasa Indonesia di media massa tidak sekadar harus komunikatif, tetapi harus juga mampu membangkitkan semangat kebangsaan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, bahasa jurnalistik harus tunduk pada kaidah bahasa yang telah dibakukan, baik kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, maupun tanda baca yang telah diatur oleh Pemerintah.

Pemerintah terakhir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Namun, belum seluruh media massa di Tanah Air mengikuti aturan tersebut, misalnya dalam penggunaan tanda hubung (-) sebagai kata tugas “dan”. Padahal, dalam PUEBI, pengganti kata “dan” adalah tanda garis miring (/). Tanda ini juga sebagai pengganti kata “atau” dan “setiap”.

Contoh pemakainnya adalah penulisan “Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno”. Penggunaan tanda hubung ini sudah merupakan salah kaprah. Bahkan, kalau menggunakan tanda garis miring (/), kemungkinan ada yang menganggap aneh.

Begitu pula, tanda hubung yang merangkai huruf dan angka, misalnya Diploma 1 (D-1), Diploma 2 (D-2), dan Strata 1 (S-1). Sering kali media menulisnya tanpa tanda hubung (D1, D2, dan S1).

Dalam PUEBI disebutkan bahwa tanda hubung tidak dipakai di antara huruf dan angka jika angka tersebut melambangkan jumlah huruf. Misalnya, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan).

Begitu pula, penggunaan tanda koma (,). Ada yang yang beranggapan dalam kalimat tidak langsung tidak perlu konjungtor “bahwa” atau menggantinya dengan tanda koma. Padahal, di antara predikat dan objek tidak boleh ada koma, kecuali tanda koma yang mengapit keterangan yang berupa anak kalimat atau tanda koma yang memisahkan kutipan langsung dan predikat induk kalimat.

Vide contoh kalimat tidak langsung di bawah ini: ” Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Semarang Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si. mengatakan bahwa sesama politikus tidak perlu saling menjatuhkan ketika melakukan komunikasi politik.”

Contoh tanda koma tetap dipakai untuk mengapit keterangan tambahan.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Semarang Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si. mengatakan, ketika menjawab pertanyaan wartawan, bahwa Pemerintah perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan larangan politikus mengelola media dalam Undang-Undang tentang Penyiaran.

Dalam PUEBI disebutkan bahwa tanda petik dipakai untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan naskah, atau bahan tertulis lain.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Semarang Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si. mengatakan, “Sesama politikus tidak perlu saling menjatuhkan ketika melakukan komunikasi politik.”

Tanda koma setelah konjungtor antarkalimat ada pula yang meniadakannya. Sesuai dengan kaidah tanda baca, tanda koma dipakai di belakang kata atau ungkapan peng-hubung antarkalimat, seperti oleh karena itu, jadi, dengan demikian, sehubungan dengan itu, dan meskipun demikian.

Selain tanda koma, tanda titik (.) juga perlu diperhatikan oleh insan pers, terutama singkatan nama orang, gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat. Misalnya, Toegiran S.H. dan Toegiran, S.H. Contoh pertama merupakan singkatan nama dari Toegiran Sastro Hardjo, sedangkan contoh kedua singkatan gelar Toegiran Sarjana Hukum.

Vide Kamus

Bahasa jurnalistik juga harus menggunakan kata atau istilah yang sama maknanya dengan yang ditetapkan di dalam kamus, termasuk cara penulisannya.

Jurnalis sebaiknya mengacu pada kamus terbaru atau klik kbbi.kemdikbud.go.id. Laman ini dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kenapa terbaru? Karena terjadi perubahan dalam penulisan sublema. Misalnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) kata dasar “sosialisasi” setelah mendapat awalan menjadi “menyosialisasikan”. Sebelumnya, dalam KBBI Edisi III penulisannya “mensosialisasikan”. Kata dasar lainnya yang penulisannya tidak sama, yakni “menyinergikan”. Semula, dalam KBBI Edisi III “mengnyinergikan”.

Namun, dalam kamus terbaru itu masih ada kata dasar sama ketika mendapat awalan “me-” penulisannya berbeda. Ada yang luluh ketika kata dasar yang huruf awalnya k, p, t, dan s bertemu dengan imbuhan “me-“. Ada pula yang tidak lebur. Misalnya, kata dasar “kaji”. Ketika bermakna membaca Alquran penulisannya “mengaji”. Namun, tidak luluh jika artinya mempelajari, memeriksa, menyelidiki, memikirkan (mempertimbangkan dan sebagainya), menguji, atau menelaah. Penulisan sublema ini “mengkaji”.

Seiring dengan perkembangan zaman, apabila masyarakat sudah terbiasa menggunakan sublema “mendaras” (membaca), kemungkinan penerapan kaidah k, p, t, s berlaku pada semua kata dasar yang mendapat prefiks “me-“.

Ungkapan lain yang penulisannya berubah, yakni “insyaallah”. Dalam KBBI Edisi IV, ungkapan yang digunakan untuk menyatakan harapan atau janji yang belum dipenuhi (maknanya jika Allah mengizinkan) penulisannya “insya Allah”.

Dalam KBBI Daring, terdapat pula lema “ngabuburit”. Sebelumnya, pengguna bahasa Indonesia sering kali menggunakan kata serapan dari bahasa Sunda itu. Bahkan, sekarang ini jika kita mencari melalui mesin pencari Google, lema tersebut tercatat 3.150.000. Begitu pula, istilah dari bahasa Inggris “fashion” menjadi “fesyen”. Kata bermakna “mode” ini digunakan hingga 8.700.000.

Namun, ada pula kata yang sering digunakan, misalnya, “milenial” (2.630.000 kata) dan “unregistrasi” (1.790.000) belum ada di dalam KBBI Daring. Khusus “unregistrasi”, sebaiknya penulisannya tetap menggunakan bahasa Inggris (unregistration) karena imbuhan “un-” belum diatur dalam PUEBI. Imbuhan yang diserap dari unsur asing, baru “-isme”, “-man”, “-wan”, dan “-wi”.

Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia dengan mematuhi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan tanda baca yang telah diatur oleh Pemerintah demi keutuhan NKRI, perlu mendapat perhatian dari anak bangsa sendiri.

Penulis : Gilang

Eitor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2J8qg6W
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...