Langsung ke konten utama

Strategi aman dalam berkendara roda dua

Tribratanews.kepri.poli.go.id – Berkendara Sepeda Motor memang mengasikkan bagi banyak orang pada umumnya namun jangan sampai keasikan tersebut dapat merugikan diri sendiri apalagi orang lain karena tentunya akan berakibat dicabutnya surat-surat kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) ditambah lagi ongkos perawatan rumah sakit yang semakin mahal dan sulit ditebus dengan jaminan kesehatan sekalipun.

  1. Jika sudah berada di jalan, jangan menurunkan kaki kanan bila berhenti. Jika dalam posisi macet yang menyebabkan pengendara motor menurunkan kaki, biasakan menggunakan kaki kiri. Bila menurunkan kaki kanan, maka resiko kaki kanan tersambar pengendara lain (motor dan mobil) cukup besar. Pasalnya posisi mendahului dalam lalu lintas di Indonesia berada di sebelah kanan.

 

  1. Ketika hendak jalan, tengok arah belakang guna memastikan apakah ada orang atau sesuatu di belakang kita.

 

  1. Posisi kedua tangan ketika memegang stang dibuat menyudut/menyiku, kedua tangan tidak dalam posisi tegang atau lurus. Dan posisi tubuh dalam keadaan rileks, tidak tegang atau kaku.

 

  1. Menggunakan empat jari ketika mengerem (rem depan). Tidak dianjurkan menggunakan dua jari karena selain tidak maksimal, putaran mesin masih belum berhenti secara full.

 

  1. Jarak pengereman dengan objek di depan kita sesuai dengan laju kecepatan. Misalnya, dalam kecepatan 60 km/jam, maka idealnya pengereman sudah dilakukan 60 meter dari objek di depan kita.

 

  1. Kedua kaki kita sejajar dengan ‘sayap’ bagian luar sepeda motor (motor bebek), dan untuk jenis motor sport, maka kedua lutut kita harus menempel pada tangki.

 

  1. Jangan membawa barang melebihi daripada lebar stang.

 

  1. Ketika jatuh, sebaiknya motor dilepas, jangan dipegang. Ini untuk menghindari cedera yang lebih fatal akibat tertindih atau terbentur komponen-komponen motor.

Cek ulang motor Anda

Sebelum berkendara motor, yang tak kalah penting adalah mengecek motor Anda. Pastikan tidak ada ban yang bocor, mesin dan radiator sudah baik, rem sudah pakem, klakson dan lampu menyala, dan lain sebagainya.

Seringkali karena sudah lelah berkendara, terburu–buru atau sekedar malas saja, banyak orang menyepelekan pengecekkan kendaraan. Padahal, memastikan motor Anda sudah aman untuk berkendara sangat penting sebelum jalan.

Jadi, walaupun berkendara motor sudah menjadi ‘makanan’ Anda sehari–hari, tetaplah perhatikan kiat-kiat di atas agar Anda selalu aman berkendara di jalanan. Sayangi diri Anda dengan menaati peraturan lalu lintas selama berkendara.

Penulis : Gilang

Editor   : Edi

Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GnyZk8
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...