Langsung ke konten utama

Taman Kanak-Kanak Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanjungpinang Bentuk Polisi Cilik dan Dai Cilik Berbakat dan Berkarakter

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Dalam rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari 8 Cabang Tanjungpinang yang ke 38, TK Bhayangkari Tanjungpinang mengadakan serangkaian lomba anak kategori usia 4 sampai 6 tahun. Adapun perlombaan yang digelar meliputi lomba Adzan dan ayat suci, Polisi Cilik baris berbaris, paduan suara serta mendongeng.

Lomba yang digelar hari Kamis 31/3 dibuka oleh Wakil Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tanjungpinang Ny. Dhana Ngurah Joni yang merupakan Bhayangkari dari Wakapolres Tanjungpinang dan langsung bertindak sebagai juri bersama tim penilai dari Pengurus Bhayangkari Cabang Polres Tanjungpinang.

 

Tampak ekspresi kegembiraan dari Ny. Dhana menikmati setiap sesi lomba dan dibarengi riuh keceriaan anak-anak TK Bhayangkari Tanjungpinang yang mengikuti perlombaan. Sesekali Ny. Dhana bersenda gurau dengan anak-anak tersebut layaknya seorang ibu yang bermain dan bercengkrama dengan anaknya.

Kepala Sekolah TK Bhayangkari Tanjungpinang Ibu Yeti mengaku senang dengan kehadiran Wakil Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tanjungpinang beserta segenap Pengurus Bhayangkari Polres Tanjungpinang. Bu Yeti pun mengatakan bahwa setiap hari anak-anak didikannya dilatih, diajarkan dan dibimbing untuk cinta terhadap Polri, memiliki pemahaman agama dan melatih mental dan keberanian di muka umum.

 

Ny. Dhana mengaku takjub dengan mental dari anak-anak TK Bhayangkari Tanjungpinang yang walaupun masih berusia dini namun berani tampil di muka umum. Dan di akhir sesi diumumkan pemenang dari setiap kategori perlombaan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah dan foto bersama.

 

 

 

Penulis : Dicky Cp.

Editor : Tahang

Publish : Sandra



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GZq6yp
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...