Langsung ke konten utama

Toleransi Beragama

Tribratanews.kepri.polri.go.id. –  Sikap toleransi dalam beragama di masyarakat, sebagai berikut:

  1. Menghormati Hak dan Kewajiban Antar Umat Beragama

Hak dan kewajiban umat beragama di Indonesia pada dasarnya sama, yaitu hak dan kewajiban  warga negara Indonesia. Oleh karena itu, saling menghormati merupakan contoh pertama sikap toleransi beragama.

Artikel Lainnya:

  • Contoh Konflik Sosial dalam Masyarakat– Norma-norma DalamMasyarakat
  1. Membangun dan Memperbaiki Sarana Umum

Membangun jembatan di suatu desa, memperbaiki jalan kampung bersama-sama dapat dilakukan bersama-sama tanpa membedakan perbedaan agama yang dianut.

  1. Membantu Korban Kecelakaan dan Bencana Alam

Membantu korban bencana alam dan korban kecelakaan juga merupakan bentuk toleransi dalam beragama.  Ketika membantu dan menolong sesama, seseorang tidak ditanyakan apa agamanya terlebih dahulu baru dibantu. Atau sebaliknya, orang yang mau membantu tidak akan ditanyakan apa agama yang dianutnya.

  1. Gotong Royong Membersihkan Kampung

Secara bersama-sama masyarakat dapat membersihkan kampung atau desanya. Kampung adalah milik bersama yang harus dipelihara kebersihannya tanpa membedakan agama dan kepercayaan yang diyakini seseorang.

  1. Menghormati Ibadah Orang Lain

 

Saling menghormati orang yang sedang melakukan ibadah menjadi faktor yang penting toleransi beragama. Contohnya, jika hari raya Nyepi di Bali, maka seluruh masyarakatnya ikut menghormati dengan berdiam diri di rumah masing-masing tanpa membedakan agamanya. Begitu pula jika hari Raya Idul Fitri, ummat Islam tidak diganggu kegiatan ibadah sholat Iednya yang memang akan lebih ramai dari sholat biasa.

  1. Tidak Memaksakan Agama Kepada Orang Lain

Meskipun tiap agama pada dasarnya mempunyai misi dakwah atau mengajak orang lain, tetap perlu disadari misi dakwah tidak bersifat memaksa. Apalagi orang tersebut sudah memiliki agama yang diyakininya.

  1. Saling Menyayangi

Meskipun berbeda agama, dengan tetangga atau teman tetap saling menyayangi.  Karena kita sama Bangsa Indonesia. Dengan saling menyayangi, kita juga dapat memperluas pergaulan dan pengetahuan dengan tidak terbatas ruang dan waktu. Selama teman tersebut tidak bertentangan dengan aturan di negara Indonesia.

Demikian artikel tentang toleransi beragama. Semoga dengan adanya contoh-contoh yang telah disebutkan dapat menginspirasi kita semua untuk lebih mempertinggi toleransi. Toleransi yang tiggi terhadaps sesama merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.

 

Penulis    : Gilang

Editor       : Edi

Publish    : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2H0Kkrs
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...