Langsung ke konten utama

Upaya Menurunkan Tingkat Kecelakaan

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Dalam hal melindungi masyarakat di bidang lalulintas peran negara yang di wakili oleh Polri dalam penyelenggaraan jalannya pemerintahan di bidang polisional yang berfungsi sebagai penerima amanah kepercayaan publik untuk melaksanakan tugasnya sebagai bidang perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pemelihara kamtibmas dan penegak hukum untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, Polri harus dapat mengambil kebijakan-kebijakan, menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingmya keselamatan yaitu dengan mengambil atau menerapkan kebijakan publik baik dengan melakukan suatu tindakan ataupun tidak dengan melakukan suatu tindakan.

Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan harus dituangkan dalam berbagai jenis kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang diambil dapat berupa kebijakan yang tidak berakibat hukum, atau sering juga disebut kebijakan yang berdasarkan yang didasarkan pada fakta-fakta saja dan yang kedua adalah kebijakan yang berakibat hukum.

Dalam mengatasi permasalahan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut maka Polri sebagai perwakilan dari negara dan sebagai institusi yang mendapatkan mandat menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang polisional harus mampu memberikan inovasi – inovasi atau menemukan cara agar kecelakaan di Indonesia berkurang.

Oleh Karena Itu dalam mengurangi terjadinya suatu kecelakaan Kebijakan yang diambil Polri yaitu menerapkan dan memberlakukan Rencana Umum Nasional keselamatan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya pedoman rencana ini, sebagai kebijakan yang dibuat Polri, keselamatan berlalu lintas yang menjadi prioritas utama bagi masyarakat pengguna jalan dapat tercapai dan diharpakan angka kecelakaan dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan dapat dikurangi.

Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2GYXO6Y
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...