Langsung ke konten utama

Utamakan Selalu Keselamatan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang dibuat dan diambil oleh Polri untuk mengatasi permasalahan kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, Polri melaksanakan program-program sebagai perwujudan implementasi dari tugas, fungsi dan peran Polri dalam melaksanakan kebijakan yang tela diambilnya. Program-program nyata yang dilaksanakan oleh Polri meliputi :

Manajemen Keselamatan, dibagi menjadi:

a. Program & Rencana Aksi Umum Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas Kepolisian.

Dalam program dan Rencana aksi umum manajemen dan rekayasa lalulintas Kepolisian. Poliri menerapkan sistem seperti Menentukan Mekanisme Proses, Pengumpulan dan Pengelolahan Data (Kecelakaan, Pelanggaran, kendaraan bermotor, SIM, Trouble Spots & Black Spots); Melaksanakan Identifikasi Kendaraan bermotor dan Pengemudi; Melaksanakan Kajian (Penyelidikan dan penyidikan Laka Lantas, Trouble Spots dan Black Spots); Pengembangan Sistem Data Base & Manajemen data Kecelakaan Lalu Lintas, Pelanggaran, Ranmor & SIM melalui NTMC, RTMC, TMC, dan IRSMS-2; Menyusun program-program penegakan hukum.

b. Program & Rencana Aksi Umum Manajemen Operasional Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepolisian.

  1. Penanganan Trouble Spots & Black Spots Kepolisian; dengan Melaksanakan Identifikasi & Mapping pada daerah-daerah rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Menyusun Guidelines Penanganan & Tindakan Kepolisian di dalam ruang Lalu Lintas dan Menyusun Program Penegakkan Hukum.
  2. Penerapan Standar Kelaikan Jalan Ranmor dengan Melaksanakan Identifikasi Kelaikan Jalan Ranmor pada saat registrasi (pendaftaran baru, perubahan, penggantian (modifikasi), perpanjangan & Mutasi) dan Kelaikan Jalan Ranmor di Jalan. Menyusun Transport Security & Safety Guidelines; Menyusun skala prioritas tindakkan (preemptive, preventive & repressive) Laik Jalan kendaraan bermotor.
  3. Penerapan Standar Kelaikan Prasarana, Perlengkapan & Fasiltas Jalan dengan Menyusun Skala Prioritas Program Penanganan Trouble Spots & Black Spot Menyusun Rekomendasi Penanganan Trouble Spots & Black Spots Bagi Instansi Terkait.
  4. Penerapan Standar Kelaikan Pengemudi & Pengguna Jalan Lainnya dengan Melaksanakan Identifikasi Kelaikan Pengemudi & Demerit System; Menyusun Tingkat Perbaikan & Peningkatan Kwalitas Sistem Aplikasi SIM; Menyusun Program DikMas Lantas & Edukasi Tata Cara berlalu lintas; dan Menyusun Skala Prioritas Tindakkan (preemptive, preventive & repressive) Kelaikan Pengemudi & Pengguna jalan lainnya.
  5. Penerapan Standar Kelaikan Lingkungan/Ruang Lalu Lintas; dengan Melaksanakan Identifikasi Kelaikan Lingkungan/Ruang Lalu Lintas; Menyusun Highway Code; Menyusun Rekomendasi Bagi Instansi Terkait; Menyusun Tindakan Penegakkan Hukum Operasional LLAJ Kepolisian.
  6. Pembangunan Pusdalsisinfokom LLAJ Korlantas Polri, Polda & Polres.
  7. Program & Rencana Aksi Umum Road Safety Partnership

Demikian menejemen keselamatan Polri untuk menurunkan dan mencegah tingginya kecelakaan di Indonesia.

Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2E8UlzN
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...