Langsung ke konten utama

Berlabuh di Perairan Tg. Pinggir, Mayat Pria berkewarganegaraan Kroasia Ditemukan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Seorang Pria berkewarganegaraan Kroasia ditemukan meninggal dunia di Kapal MV. Joseph Plateau berbendera Luxembourg yang sedang berlabuh di Perairan Tg. Pinggir Sekupang kota Batam, Minggu (22/4/18) sekira pukul 12.30 wib.

Pria yang bernama Sandro Pahljina Hrvatsko diketahui berumur 43 tahun, ditemukan tewas di dalam kamar no 409 lantai 4 dengan posisi terbaring pada kursi yang sudah terbalik. Saksi yang mengetahui kejadian tersebut menemukan korban dengan denyut jantung dan nadi korban sudah tidak ada lagi dan mengeluarkan buih di mulut korban.

Saksipun menghubungi Polisi untuk mengevakuasi korban dan menyelidiki lebih lanjut peristiwa tersebut. Tak lama kemudian Tim DVI Biddokes Polda Kepri, Agent kapal PT. Karana Line, Sat Polair Polresta Barelang, Karantina Batam, Inafis Polresta Barelang mendatangi TKP dan melakukan olah TKP kemudian  jenazah dibawa oleh tim DVI Biddokes Polda Kepri menuju RS Bhayangkara Polda Kepri dengan mengunakan Ambulan untuk dilakukan Visum.

Dari hasil pengamatan sementara pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Sepengetahuan saksi 1 korban tidak memiliki riwayat penyakit dan korban sering mengkonsumsi bir dan perokok berat. Untuk sementara kapal MV. Joseph Plateau hanya berlabuh di perairan Tg. Pinggir dan belum ada aktivitas.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2vFfyCB
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...