Langsung ke konten utama

Dokkes Polda Kepri Gencar Aksikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bid Dokkes Polda Kepri Selasa pagi mengadakan  Bakti Pelayanan Kesehatan dengan tema “Donor Darah, Pelayanan Gigi, Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Wanita, Pelayanan KB, Khitann, Home Visit, Pengobatan terhadap Kelompok Masyarakat Tertentu” yang dilaksanakan di Padang Golf Sukajadi bagi seluruh karyawan Golf Sukajadi, Selasa (24/4/18).

Kegiatan dibuka oleh Dr. R Novita Handayani, Kasubbid Dokpol Polda Kepri mewakili Kabid Dokkes Polda Kepri. Sebagai pembicara Karumkit Bhayangkara Polda Kepri, Dr. Eko Hardiyanto, SpOG, Kabid KBKN BKKBN Provinsi Kepri, didampingi Manager Golf Sukajadi, Sdr. Wahyu.

Kata pengantar dari Dr. Novita dibukanya acara ini, dengan memberikan sedikit pengetahuan dan arahan pentingnya kesehatan bagi siapa saja, sehat itu mahal. Namun bagaimana kita menjaga agar tetap sehat, yaitu dengan menjaga kebugaran kesehatan dengan menkonsumsi makanan dan pola hidup sehat.

Dr. Eko Hardiyanto membuka sesi sebagai pembicara dengan mengetengahkan perdulinya kita (Kaum wanita) melindungi diri dari penyakit kanker servik. Perlunya pemeriksaan dini tentang bahaya kanker servik, agar terdeteksi berkembang dan penyebarannya jika maupun ada atau tidak terkenan kanker berbaya tersebut. Dengan begitu penanganannya dapat di antisipasi melalui pengobatan secepatnya.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2HWCL5o
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...