Langsung ke konten utama

Jaga Kebersihan Lingkungan, Ini Kekompakan TNI – Polri di Batam

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Promoter Kapolri, suasana kegiatan gotong royong rutin dilaksanakan bersama masyarakat. Terlihat kekaraban masyarakat  Kecamatan Lubuk Baja bersama Kapolsek berseta personel Polsek Lubuk Baja dan Jajaran Koramil Batam Timur menciptakan lingkungan yang bersih, asri dan nyaman di depan Masjid Al-Fajar Pelita 7 Rw 002 Kel. Kp pelita, Sabtu (27/4/18).

Tidak hanya personel Polsek Lubuk Baja saja yang turun langsung membersihkan lingkungan, Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang, Kabag Sumda, Sekcam Lubuk Baja, Lurah Kampung Pelita, juga turut berpartisipasi dalam membersihkan lingkungan sekitar.

Sebelum memulai kegiatan gotong royong, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, S.Ik., M.H. menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan gotong royong ini sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan. Sebagaimana mempertahankan 4 pilar yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika salah satunya dengan cara bekerja sama dan gotong royong yang telah dilaksanakan pada pagi hari ini.

“Sekali lagi kehadiran kami disini sebagai wujud Tni / Polri yang akan memberikan rasa aman kepada masyarakat karna kami digaji untuk masyarakat,”ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersamaan ditengah-tengah masyarakat dan jangan cepat terpengaruh dengan isu dan fitnah yang ada di sosial media yang saat ini sedang gencar dalam menebarkan berita hoax.

“Intinya jangan mudah percaya dengan berita-berita hoax dan selidiki terlebih dahulu kebenarannya baru kita share, karena ada sanksinya bagi penyebar hoax dan sudah di atur dalam UU yang berlaku.Saya mewakili dari seluruh jajaran Polesta Barelang, Danramil, Upika Lubuk Baja mengucapkan selamat menyongsong Bulan Suci Ramadhan mudah-mudahan kita diberi kesehatan agar dlm menjalani,”pesan Kapolresta Barelang.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2JIAOtl
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...