Langsung ke konten utama

Jelang Bulan Ramadhan Polres Natuna Gelar Cipta Kondisi Gabungan Ratusan Kaleng Miras Berhasil di Sita

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna /Kepolisian Resor Natuna bersama Polsek Bunguran Timur, dibantu dengan POM TNI AD, AL, AU dan Satpol-PP Natuna lakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah kec.Bunguran Timur. Sabtu (28/04/2018) malam.

Kegiatan cipta Kondisi ini  merupakan dalam rangka pemberantasan minuman keras( Miras ) Oplosan diwilyah hukum Polres Natuna serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang masukknya bulan ramadhan 1439 H 2018 yang akan berlansung 1 bulan kedepan.

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) ini di pimpin langsung oleh Kabagops Polres Natuna Kompol Elfizar yang di dampingi oleh Kapolsek Bunguran Timur Kompol Mangatur Sibarani,Kasat Intelkam AKP Sudarto S.IP,Dansub Pom AD Kapten SHM Sinaga, Dansub Pom AL Kapten Deni Iqbal,Dansub Pom Au Kapten Eko Setiawan,Kasi penindakan dan Penegakan Kab.Natuna Edi Yohannes,Kasi Propam Polres Natuna Ipda Zulherman,Kasat Tahti Ipda Kahirul serta KA SPKT Polres Natuna Ipda Nelay Boy.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto.SIK melalui Kabagops Polres Natuna Kompol Elfizar Mengatakan bahwa sasaran kegiatan Cipta Kondisi  pada malam ini diantaranya merupakan tempat hiburan malam yang di curigai menjual minuman keras dan minuman miras oplosan sekaligus kita akan mendata para pekerja tempat hiburan malam yang ada di kota Ranai ini .

“Sebanyak 12 tempat hiburan malam (Karoke) seperti Pujasera 36, Cafe Padatang Tengah, Cafe Puak, JFC dan sejumalah Cafe di Batu Kapal kita datangi dengan membagi tiga Tim yang terdiri dari gabungan Polisi , POM TNI dan Satpol PP” terang Kompol Elfizar

Dari 12 tempat hiburan malam tersebut di dapati berbagai jenis miras pabrikan jenis bir kaleng merek Guenes ,Bir putih merek Heniken dan Bir merek Tiger.

“Dari hasil pelaksanaan operasi cipta kondisi tersebut sebanyak 297 kaleng minuman keras pabrikan kita sita serta sebanyak 43 Pramusajinya kita gelandang ke mapolres natuna untuk kita data serta  kita beri himbauan lalu kita pulangkan kembali” tambah kabagops

Kompol Elfizar juga menjelaskan kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan hanya pada saat menjelang hari bulan Ramadhan melainkan ini akan dilaksanakan secara terus menerus melihat situasi dan kondisi nantinya.

Ditambahkannya juga bahwa kegiatan ini masih belum berjalan secara maksimal dikarenakan banyaknya yang tutup namun dengan adanya kegiatan ini ada perubahan untuk kedepannya serta efek jera bagi pemilik tempat hiburan malam tersebut dan kegiatan ini bisa dikatakan cukup berhasil ” ujar Kompol Elfizar saat press reales bersama para media.

Penulis : cristian

Editor  : Tahang

Publish : Cristian



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2jhcROi
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...