Langsung ke konten utama

KAPOLRES LINGGA JELAJAHI PULAU PULAU DI SENAYANG

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Dengan Menggunakan Kapal C2 milik Satpolair Polres Lingga. Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho. S.I.K., M.T. yang baru menginjakan kaki di Bunda Tanah Melayu langsung menyambangi sejumlah pulau di wilayah Senayang. Kunjungan ke Polsek Senayang ini merupakan lanjutan kunjungan beliau bersama Pejabat Utama  Polres Lingga dari Desa Benan Kecamatan Senayang. Kedatangan Kapolres Lingga ini untuk melihat Lokasi Polsek senayang dan meninjau pembangunan rumah dinas yang berada di halaman belakang Polsek Senayang . Senin (23/4).

 

Dalam  kunjungan Kapolres Lingga ini. Personil Polsek Senayang sudah siap untuk menyambut kedatangan beliau dengan cirihas Kapolres Lingga yang suka bergurau membuat personil dan Pejabat Utama Polres Lingga yang berada di lokasi tertawa. Kapolres Lingga juga memberikan semangat kepada Personil untuk jangan menyerah dan tetap semangat “syukuri saja dimanapun kita di tempatkan tetap semangat dan jangan pernah menyerah karena di tugaskan di tempat yang sepi ingat tugas utama Kepolisian. Saya juga pernah dinas di tempat yang lebih sepi dari pada ini”.

 

 

Kapolres Lingga  langsung mengunjungi lokasi pembangunan rumah dinas Polsek Senayang, melihat bahan – bahan bangunan yang di gunakan dan mendatangi Kontraktor yang mengerjakan pembangunan rumah dinas tersebut. menurut Sapri salah satu pekerja proyek pembangunan tersebut mengatakan “bangunan sudah 75 persen jadi insya allah bulan Mei ini bangunan sudah siap pak, untuk membuangan air akan kami buat parit kedepan agar tidak banjir polseknya nanti” mengingat posisi rumah dinas lebih tinggi dari pada bangunan Polsek.

 

Polres Lingga BERANI  (slim)



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Jp9ccg
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...