Langsung ke konten utama

Kapolres Natuna Pimpin Pelaksanaan Sertijab Kabagren dan Kasat Binmas Polres Natuna.

Tribratanews.kepri.polri.go.id, Polres Natuna,  Penyegaran Personil kembali terjadi ditubuh Kepolisian Resor Natuna ditingkat perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) Senin,(30/04/2018) .Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/100/IV/2018 tanggal 03 April 2018 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan dilingkungan Polda Kepri sebagai berikut :

  1. Komisaris Polisi Robinson Sembiring menyerahkan tugas,  wewenang dan tanggung jawab jabatan Kabag Ren Polres Natuna yang baru kepada Akp Puji Puryana, dan Kompol Robinson Sembiring di Promosikan dengan jabatan baru sebagai Kasubbagrenmin RO SDM Polda Kepri .
  2. AKP Puji Puryana menyerahkan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan Kasat Binmas Polres Natuna kepada Iptu R Sudiyono,dan AKP Puji Puryana di Promosikan dengan jabatan baru sebagai Kabag Ren Polres Natuna
  3. IPTU R Sudiyono NRP 67030281 PS. Kanit Binmas Polsek Batu Aji Polresta Barelang Polda Kepri dan resmi diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. kasat Binmas Polres Natuna Polda Kepri.

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto.SIK dengan ditandai dengan pelepasan tanda jabatan dari Kabag ren,Kasat binmas yang lama, untuk kemudian dikenakan pada pejabat baru, serta penandatanganan berita acara sertijab, yang dilakukan oleh pejabat lama, dan pejabat baru dan Pengambilan Sumpah Yang bertempat di Lapangan Apel Polres Natuna.

Kapolres  Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto.SIK selaku Inspektur Upacara Serah Terima Jabatan Mengatakan bahwa mutasi di lingkungan Polri khususnya Polres Natuna ini adalah Hal yang wajar apa karena itu sebuah prestasinya maupun karna itu sebuah Konsekuensi pelaksanaan tugas yang dijalaninnya, jadi ini merupakan suatu manajemen organisasi Polri untuk melakukan penyegaran di lingkungan Polri.

“Dengan adanya Mutasi ini diharapkan kedepannya para pejabat  baru dapat memahami Kultur budaya Masyarakat khusus nya masyarakat Natuna yang akan dilayani dan bisa lebih meningkatkan kinerja kita sebagai pelayan masyarakat dalam melaksanakan tugas kita sebagai Personil Polri,sehingga kondisi yang kondusif dapat dirasakan oleh masyarakat, “ ucap AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK pada saat membacakan amanat teksnya di Pisah Sambut Kabgren dan Kasat Binmas.

Dan juga Kapolres Natuna mengucapkan terima kasihnya dan apresiasi atas kinerja nya selama menjabat di lingkungan Polres Natuna sebagai Kabag Ren Polres Natuna  yang selama ini sudah bekerja dengan rasa tanggung jawab, disiplin, loyalitas tinggi serta dapat memberikan Pelayanan perlindungan, pengayoman kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pejabat lama atas kinerjanya dan saya berharap pada pejabat lama untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan keluarga besar Polres Natuna dan tentunya juga saya berharap dengan mutasinya Kompol R.sembiring ini di Kasubbagrenmin RO SDM Polda Kepri  dapat membantu personil polres Natuna ini untuk mutasi ke luar daerah natuna karena kinerja personil tersebut bagus” ucap kapolres

Diharapkan juga dengan adanya mutasi ini dapat meningkatkan kapasitas dalam pencapaian kinerja yang berkualitas serta dapat mewujudkan pemikiran dan tindakan yang kreatif, inovatif dan responsif untuk menghadapi permasalahan dan tantangan yang semakin kompleks

“Sekali lagi, Selamat bertugas ditempat yang baru ,dan tetaplah berupaya sesuaikan ketentuan mana yang bisa kita lakukan itu yang kita kerjakan,dan terima kasih atas semua kerja rekan rekan,sehingga semuanya berjalan dengan baik ” harap Akbp Nugroho

Selama kegiatan berlangsung diikuti oleh seluruh pejabat Utama Polres Natuna,peserta Upacara. Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan salam bersama,foto bersama dan makan bersama

Penulis : cristian

Editor  : Tahang

Publish : Cristian



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2JAvwzG
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...