Langsung ke konten utama

Kapolres Tanjungpinang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat AKP Mardiyas Chan

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Bertempat di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin pagi (30/4/18) dilaksanakan Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat salah satu perwira Polres Tanjungpinang menjelang purna tugasnya yaitu AKP Mardiyas Chan. Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat ini dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH yang diikuti pejabat utama dan personel Polres Tanjungpinang serta Bhayangkari.

Kapolres Tanjungpinang dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat kepada Mardiyas Chan yang dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari IPTU menjadi AKP. “Semoga dengan kenaikkan pangkat yang telah diterima bisa menambah kebahagiaan dalam keluarganya dan penyemangat dalam melaksanakan tugas menjelang masa akhir purna baktinya. Kenaikan pangkat penghargaan merupakan pangkat efektif yang diberikan kepada anggota polri yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi tanpa cacat secara terus menerus kepada institusi polri. Kenaikan pangkat penghargaan ini bukan serta merta hak setiap anggota polri, namun merupakan penghargaan yang diberikan oleh pimpinan polri melalui proses dari penilaian kinerja dan tingkah laku yang baik dalam melaksanakan tugas, disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” terang Kapolres Tanjungpinang dalam amanatnya.

 

Raut bahagia dan haru terpancar dari wajah AKP Mardiyas Chan yang di tahun 2018 ini memasuki masa Purna Bakti dan akan mengakhiri masa tugasnya selama 38 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Di usia 58 tahun AKP Mardiyas Chan masih terlihat segar dan bersemangat dalam melaksanakan tugasnya di Kepolisian. Dengan didampingi Bhayangkari, selesai pelaksanaan upacara AKP Mardiyas Chan bersalaman dengan Kapolres Tanjungpinang, Wakapolres Tanjungpinang, pejabat utama dan personel Polres Tanjungpinang serta Bhayangkari yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

 

Penulis : Dicky Cp.

Editor   : Tahang

Publish : Sandra Putra



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2raoN83
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...