Langsung ke konten utama

POLRES LINGGA GENCAR LAKSANAKAN OPERASI PEKAT JELANG MTQ VII TINGKAT PROVINSI DI KABUPATEN LINGGA

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Jelang Pelaksanaan MTQ VII tingkat Provinsi yang akan di laksanakan di Kabupaten Lingga pada bulan Mei mendatang. Kepolisian Resor Lingga yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Lingga KOMPOL Rusdwiyantoro laksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan bersama TNI dan Satpol-PP. Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai dengan hari H pelaksanaan MTQ VII tingkat Provinsi. Selasa (24/4).

Baru 2 hari Kegiatan ini berlangsung sudah di temukan warung minuman keras (miras) Oplosan jenis Tuak, ribuan kaleng minuman keras, Rokok FTZ dan 1 orang wanita yang di duga TKI asal Indragiri Hilir.

Pemilik Warung Miras Oplosan RY (30) mengaku kegiatan ini sudah berjalan 2 bulan. Menurut keterangannya ia menjual Miras jenis Tuak dengan harga 10 ribu perbotol aqua kemasan 750 ml, ia berhasil menjual  sekitar 10 sampai dengan 20 botol perharinya.

Kegiatan dilanjutkan pada malam hari dan masi di temukan 11 cash minuman keras kalengan jenis Casberg di salah satu penginapan di Dabo Singkep SY (38) penjaga penginapan serta penjual minuman tersebut mengaku bahwa minuman tersebut adalah titipan orang, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Lingga.

pada pukul 21.00 wib. di salah satu penginapan yang terletak di Dabo Singkep di temukan perempuan berinisial RH (38). Yang mengaku dari Indragiri Hilir tetapi identitas KTPnya beralamatkan di Bengkong Batam. Saat di tanya langsung Oleh KabagOps Polres Lingga ia mengaku akan mengurus pasport di Dabo  dan mengatakan kalau dia berniat mau berangkat ke Malaysia. RH lebih banyak menjawab tidak tahu ketika beberapa petugas yang ada mencoba menanyakan siapa yang membantu nya untuk mengurus pasport di Dabo. Selanjutnya, RH diminta ikut kekantor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada Hari Rabu (25/10) sekira Pukul 10:00 Wib. Personil Polres Lingga yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk, melaksanakan pengerebekan di gudang minuman yang berada di dalam kawasan implasmen jalan Perusahaan Dabo Singkep. menemukan 6.109 kaleng minumas keras merk Casberg. Pemilik AK (40) mengaku bahwa minuman tersebut merupakan barang yang tidak laku sehingga menjadi menumpuk digudang. AK di bawa kekantor untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut. barang bukti 6.109 kaleng / 245 cash di angkut ke Polres Lingga mengunakan truck Box milik Sarpras Polres Lingga.

Kapolres Lingga Menjelaskan. “kegiatan Operasi pekat ini di laksanakan menjelang MTQ VII tingkat Provinsi dan jelang Bulan Suci Ramadhan. kita sebagai tuan rumah tidak mau sampai terjadi hal – hal yang dapat menganggu Pelaksanaan kegiatan tersebut”

Polres Lingga BERANI  (slim)



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2FfGbxs
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...