Langsung ke konten utama

Polres Natuna Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Seligi 2018 Mengedepankan Penindakan Penegakan Hukum

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna /Apel gelar Pasukan Ops Patuh Seligi Ini dipimpin Langsung oleh Kapolres Natuna Akbp Nugroho Dwi Karyanto .SIK selaku inspektur apel, juga dihadiri Kadishub Kabupaten Natuna Iskandar Dj dan Para Dansub Pom Trimatra ( AD,AU, dan AL)

Operasi Patuh Seligi 2018 ini gelar secara serentak di seluruh wilayah Polda Kepulauan Riau, Operasi ini akan berlangsung 14 hari, mulai 26 April sampai 09 Mei 2018 mendatang guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.

Dalam amanatnya Akbp Nugroho membacakan sambutan Kepala Korp lalu lintas Irjen Pol Drs Royke Lumowa, M.M yang berisi tujuan dari Operasi Patuh Seligi 2018 ini yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas dan demi terwujudnya kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan Serta pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018.

“Sesuai dengan sandinya, operasi ini lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum yang terukur dan humanis berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Selain kegiatan Preemtif dan Preventif tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kapolres Natuna

Pada pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2018 kali ini ada tujuh poin prioritas yang menjadi sasaran yaitu : 1. Pengemudi menggunakan HP, 2. Melawan Arus, 3. Pengemudi Sepeda Motor berboncengan lebih dari satu, 4. Pengemudi dibawah umur, 5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI, 6. Pengemudi Motor/Mobil yang menggunakan Narkoba/Mabuk, 7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” lanjutnya

Ditempat lain tambah Kapolres Natuna Dalam Operasi kali ini Polres Natuna melibatkan lebih kurang 180 personil gabungan, terdiri atas Polisi Militer TNI dan Pam Polres Natuna, anggota Polres Natuna , Dinas perhubungan serta Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna.

Sementara itu Kapolres Natuna Akbp Nugroho menjelaskan bahwa akan merahasiakan terlebih dahulu titik operasinya dimna, namun Kapolres menegaskan pelaksanaan operasi akan difokuskan diwilayah Ranai kota dan sekitarnya, hal ini dikarenakan wilayah Ranai telah memiliki satuan lalu lintas dan telah masuk dalam kawasan tertib berlalu lintas.

“Operasi kali ini adalah operasi penindakan, kalau kemarin operasi simpatik / Keselamatan, kali ini pengemudi yang kedapatan melanggar hal- hal diatas akan langsung kita berikan tindakan atau sangsi,” Tutup Kapolres

Penulis  : Cristian E.S

Editor    : Tahang

Publish  : Cristian E.S

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KiutG7
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...