Langsung ke konten utama

Polres Natuna Gelar Tabliq Akbar Untuk Indonesiaku tentang Tentang Kewajiban Ta’at Kepada Pemerintah

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna /Kepolisian Resor Natuna (Polres Natuna) Sabtu Malam kemarin (21 April 2018) menggelar Tabligh Akbar untuk Indonesiaku dengan mengambil tema “KEWAJIBAN TAAT KEPADA PEMERINTAH”.

Kegiatan Tabliq Akbar dilaksanakan di Masjid Nurul Falla Jl Hang tuah Air Lakon tersebut merupakan kegiatan kerjasama antara Polres Natuna bersama Yayasan AL-Furqon dan Yayasan Anshor Natuna.

Adapun kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan turut dihadiri oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.ik, beserta jajaran kasat intelkam AKP Sudarto, Kasat Binmas AKP Puji Puryana, Kasat Polair Iptu Zulkarnain, Kapolsek Midai Iptu Kamaludin, dan Kapolsek Pulau Laut Iptu A.D Lubis.

AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, selaku Kapolres Natuna mengatakan dalam kata sambutannya mengucapkan banyak rasa terimakasih terhadap ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc beserta Dewan kemakmuran Masjid Nurul Falah, Yayasan Al-furqon, TV Rodja, yang telah dapat bekerja sama dengan Polres Natuna serta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Tabliq Akbar ini sehingga dapat terselenggaranya Tabligh Akbar ini yang di selenggarakan bertepatan jatuh pada Hari Kartini tersebut ( Sabtu 21 April 2018).

“kegiatan Tabliq Akbar ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah dan masyarakat terkhususnya bagi umat islam dalam upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya ketaatan kepada pemerintah sehinggal hal tersebut dapat memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap keutuhan NKRI.” Ucap Akbp Nugroho dalam kata sambutannya didepan para jemaah Nurul Falah.

Selanjutnya Kapolres Natuna mengantisipasi banyaknya berita hoax atau fitnah yang mengakibatkan terjadinya keresahan di masyarakat, maka dari itu Kapolres Natuna menghimbau agar masyarakat lebih mengedepankan tabayyun dan selalu konfirmasi dan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat kepada polisi. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat di Kota Natuna bijak dan dewasa dalam penggunaan dan pemanfaatan media sosial, sehingga tidak disalahgunakan.

“Jangan menyebarkan berita hoax yang tidak sesuai dengan kebenaran fakta serta berisi pemberitaan negatif tentang pemerintahan kita yang memicu terpecah belahnya umat demi menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Saya meminta kepada masyarakat di Kota Natuna agar melakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian jika ada informasi yang belum jelas sumbernya,” ujar nya.

Dalam mengakhiri sambutan yang disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK  “saya mengharapkan agar kegiatan tabligh akbar ini  dapat diadakan secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi salah satu jalan bagi kita semua mendapat hidayah dari Allah SWT dan menjadikan kita sebagai warga negara Indonesia yang menjadi lebih baik”. Tutur kapolres natuna tersebut.

Dalam kesempatan tersebut diisi pula dengan deklarasi bersama menangkal hoax untuk meneguhkan kebhinekaan dan kebangsaan Indonesia serta diisi dengan tausiyah keagamaan oleh Ustad Yahya Badrussalam, Lc.

Penulis : Cristina Embun

Editor   : Tahang

Publish : Cristian E.

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2vB1kTc
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...