Langsung ke konten utama

Wujudkan Kepastian Hukum, Penyidik Jajaran Polda Kepri Tingkatkan Kemampuan Penyidikan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka meningkatkan kinerja sebagaimana tugas pokok masing-masing yang diamanatkan dalam undang-undang dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bertempat di Balroom Hotel Harris Kota Batam dilaksanakannya  kegiatan pembinaan peningkatan kemampuan Penyidik Polri selaku pengemban fungsi Korwas PPNS dan peningkatan kemampuan penyidikan oleh PPNS Tahun Anggaran 2018,  Kamis (26/4/18).

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Didid Widjanardi, SH membuka secara resmi pelaksanaan pelatihan yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri beserta tim, Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kepri, para Kasat Reskrim dan Penyidik Jajaran Polda Kepri.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri menyampaikan bahwa sudah saatnya seluruh pengemban fungsi PPNS melakukan introspeksi diri, konsolidasi, pembenahan dan akselerasi guna memberikan kerja terbaik dan bersinergi dengan penegak hukum lainnya demi mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan dan bermanfaat.

Kapolda Kepri mengatakan tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, tegaknya demokrasi dan kelangsungan pembangunan nasional.

“PPNS kedepan harus terus mengembangkan diri untuk menghadapi dinamika masyarakat. hal ini dilaksanakan dengan upaya mewujudkan pola pikir dan perilaku penyidik Polri dan PPNS yang beretika dan bermoral dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, lebih transparan dan akuntabel,”tutur Kapolda Kepri.

Wakil Gubernur Kepri yang mewakili Gubernur Kepri juga berharap dengan hadirnya para narasumber dari tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan juga dari Kejati Kepri yang akan membuka diskusi kali ini agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sabik-baiknya dan dapat mengaplikasinkan ilmu yang didapat dalam tugas.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2HVimjJ
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...