Langsung ke konten utama

10 Langkah Antisipasi Hadapi Bencana Banjir

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Hujan deras yang sering mengguyur kawasan Kepri dan sekitarnya beberapa hari ini mulai meresahkan masyarakat. Pasalnya, curah hujan yang terus meningkat dengan intensitas yang cukup lama, berpotensi mengundang bencana banjir, yang hampir setiap tahunnya melanda.

Tidak ada yang menduga memang, kapan bencana banjir ini datang. Bagi masyarakat yang tinggal di dekat bantaran kali dan wilayah permukaan rendah yang menjadi langganan banjir, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan. Terlebih, bagi warga yang belum berpengalaman menghadapi bencana banjir, mari simak 10 langkah antisipasi menghadapi bencana banjir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berikut ini:

  • Simak informasi terkini mengenai curah hujan dan posisi air pada pintu air melalui televisi, radio, atau lainnya.
  • Bersiaplah dengan peralatan keselamatan seperti: Radio baterai, senter, korek api gas, lilin, selimut, tikar, jas hujan, dan ban karet.
  • Amankan barang-barang ke tempat yang lebih tinggi.
  • Siapkan bahan makanan mudah saji seperti: Mi instan, ikan asin, beras, makanan bayi, gula, kopi, teh, dan persediaan air bersih.
  • Siapkan obat-obatan darurat seperti: Oralit, antidiare, dan antiinfluenza.
  • Amankan dokumen penting seperti: Ijazah, akte kelahiran, kartu keluarga, buku tabungan, sertifikat, dan benda-benda berharga lainnya.
  • Jika banjir benar-benar terjadi, matikan aliran listrik di rumah atau hubungi PLN untuk mematikan listrik di wilayah yang terkena bencana.
  • Mengungsi ke daerah aman secepat mungkin ketika air masih mungkin untuk diseberangi.
  • Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir.
  • Jika air terus meninggi, hubungi instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana seperti kantor Kepala Desa, Lurah, atau Camat.

Dengan menerapkan 10 langkah di atas, diharapkan mampu mengurangi resiko bencana yang dihadapi. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2J4i3R7
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...