Langsung ke konten utama

Begini Cara Supaya Kamu Tak jadi Korban Hoax

Tribatanews.kepri.polri.go.id – pendekatan social engineering dimanfaatkan penyebar informasi yang menyesatkan alias hoax. Kamu bisa saja menjadi salah satu korbannya.

 

Untuk menghindari supaya kamu tak jadi korban, berikut tipsnya :


1. Jangan langsung percaya dengan informasi yang kita terima dari media sosial, lakukan check and re-check dengan mencari referensi dari sumber lain.


2. Sebelum membagikan informasi, pikirkan dulu dampaknya bagi pembaca postingan tersebut.

3. Pilah sumber bacaan kamu. Hindari artikel dari media-media yang tidak kredibel.

4. Perhatikan domain yang digunakan, saat ini banyak situs yang menggunakan alamat mirip dengan situs-situs kredibel.


5. Salah satu cara untuk mengecek berita adalah melalui foto yang dipakai. Upload foto tersebut di Google Chrome, secara otomatis Chrome akan memberikan opsi foto sejenis. Dari sana kita bisa mengetahui foto itu berasal dari mana dan tentang peristiwa apa.

 

Banyaknya pengguna sosial media di Indonesia yaitu 106 juta pengguna aktif atau sekitar 40% dari penduduk Indonesia (sumber: laporan we are social Januari 2017) dimanfaatkan berbagai pihak untuk mendapatkan perhatian dan menggiring opini.


Tak ayal setiap detik pengguna sosial media dibanjiri berbagai konten secara masif. Apakah informasi itu ringan seputar humor, pengalaman liburan, berita keluarga/kerabat dll.

Pengguna sosial media sendiri memiliki dua peran, sebagai produser (pembuat) konten dan sekaligus sebagai user (pengguna). Setiap orang bisa menjadi publisher. Benar atau tidaknya informasi yang diterima akhirnya sangat tergantung sikap kritis pengguna.

Hoax sengaja dibuat untuk menipu pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu dan menggiring opini mereka agar mengikuti kemauan pembuat hoax.

Hoax sangat mudah disebarkan, dengan kemajuan teknologi digital yang ada saat ini mudah pula melacak kembali pelakunya. Mereka bertujuan mempengaruhi korban, dan membuat korban melakukan tindakan atas namanya.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2sv1BCj
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...