Langsung ke konten utama

Berikut 5 Cara Yang Dapat Digunakan Untuk Mengatasi Kecanduan Gadget

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Pertama, cara mengatasi kecanduan gadget yang paling ampuh adalah mematikan WiFi di rumah. Penggunaan WiFi di rumah biasanya ditujukan agar kita bisa lebih menghemat ketersediaan kuota yang ada pada gadget kita. Coba mulai hentikan langganan WiFi di rumah dan hanya pergunaan kuota internet yang ada pada gadget saja. Cara mengatasi kecanduan gadget bisa dilakukan agar kita lebih terbatas dalam penggunaan gadget setiap harinya.


Kedua, gunakan hanya satu media sosial saja. Seringkali kita memeriksa media sosial padahal tidak ada notifikasi apapun. Atau meng-update kegiatan sehari-hari di seluruh media sosial yang kita punya. Selain menghabiskan banyak waktu, kita jadi terlihat sibuk sendiri dengan aktivitas di dunia maya. Padahal banyak hal menarik yang bisa kita lakukan di dunia nyata. Beberapa kejadian yang terjadi di dunia nyata mungkin tidak perlu selalu dibagikan lewat sebuah unggahan foto atau video di dunia maya, namun cukup kita simpan di dalam memori saja.

Nah, cara mengatasi kecanduan gadget yang satu ini memang pasti sulit untuk dilakukan. Tapi percayalah kamu akan mendapatkan banyak manfaat setelah tak terobsesi dengan sosial media dan internet


Ketiga, jangan pergunakan power bank. Membawa power bank setiap saat tentu bermanfaat jika gadget yang kita miliki tiba-tiba kehabisan daya saat dibutuhkan. Namun dengan selalu tersedianya power bank kita jadi tidak perlu khawatir dengan gadget yang sewaktu-waktu bisa mati. Coba mulai tinggalkan power bank dan atur penggunaan gadget sebaik mungkin agar kita tidak perlu kerepotan kehabisan daya saat benar-benar membutuhkan gadget. Hal ini secara otomatis akan membuat kita menyentuh gadget hanya pada saat dibutuhkan saja.

Keempat, matikan gadget satu jam sebelum tidur. Sudah pernah melakukan cara mengatasi kecanduan gadget yang satu ini? Salah satu hal yang membuat kita susah tidur adalah penggunaan gadget pada malam hari. Adanya rasa ingin memeriksa notifikasi atau hanya sekadar melihat-lihat media sosial dapat membuat jam tidur kita jadi terganggu.

Coba mulai matikan gadget satu jam sebelum tidur agar kita tidak perlu selalu memeriksa gadget yang kita miliki. Bereskan semua hal yang mengharuskan kita menggunakan gadget. Bila perlu, pasang status off atau sleeping di layanan chat yang kita punya agar tidak ada yang menghubungi atau khawatir karena kita sedang tidak bisa dihubungi.

Kelima, bekali diri dengan sebuah buku setiap hari. Kebanyakan orang menggunakan gadget pada saat sedang menunggu atau antre. Hal ini dilakukan untuk membunuh waktu dalam mengatasi rasa bosan. Mulai ganti alat bantu penghilang rasa bosan dengan membaca sebuah buku yang menarik minat kalian untuk membaca. Bekali diri setiap hari dengan sebuah buku hingga sewaktu-waktu kalian harus menunggu, kalian tahu harus mengakali rasa bosan selain dengan memainkan gadget.


Generasi muda harus pandai-pandai untuk membatasi diri serta menggali informasi dari penggunaan gadget. Gunakanlah gadget sebagai suatu media yang dapat membawa kita untuk menjadi orang yang sukses.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2suZWN5
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...