Langsung ke konten utama

Dampak Candu Gadget Pada Remaja dan Tips Mengatasinya

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Anak muda zaman sekarang tak aneh lagi punya gadget seperti smartphone dan komputer tablet, apapun sistem operasi atau OS-nya. Saat ini gadget di kalangan remaja tidak hanya digunakan sebagai media komunikasi saja tapi sudah multi fungsi. Kamera salah satunya, dapat dimanfaatkan oleh para pengguna gadget untuk mengabadikan momen pribadi, selain itu fasilitas media sosial juga menjadi daya tarik tersendiri bagi para remaja untuk bersosialisasi atupun menunjukan kreativitas yang mereka punya.

Hampir semua anak remaja sudah memiliki gadget. Siswa yang memiliki gadget sering membawa gadget mereka ke sekolah. Tak jarang mereka menggunakan gadget selama jam sekolah.

Manfaat dari gadget sendiri bermacam-macam: untuk menghitung, mengakses internet, mengirim pesan, bermain games, dan jejaring sosial seperti Facebook atau Twitter. Tapi mereka sering mengaksesnya saat proses pembelajaran yang sedang berlangsung.

Menurut statistik lembaga riset pemasaran digital perkiraan e-marketer, pada 2018, jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah itu. Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna smartphone terbesar keempat yang aktif di dunia setelah China, India, dan Amerika.

Penggunaan media sosial di gadget juga berdampak buruk. Media sosial yang paling sering digunakan para generasi muda saat ini adalah Twitter, Path dan Instagram. Banyak sekali remaja menggunakan media sosial untuk mencurahkan hati atau sesuatu yang menurutnya harus dibeberkan ke media sosial tanpa mempedulikan dampak yang akan timbul.

Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan :

Pertama, menjadi pemalas dan lupa waktu. Ketika remaja sudah kecanduan gadget, kalian tidak mengenal waktu seakan dunia milik sendiri. Sehingga yang seharusnya belajar sekarang menghabiskan waktu hanya untuk gadget.

Kedua, pelecehan dan perundungan atau buly. Ini adalah risiko online yang paling umum untuk semua anak dan remaja. Meskipun pelecehan secara online sering digunakan bergantian dengan istilah cyberbullying, sebenarnya merupakan entitas yang berbeda.

 

 

Ketiga, sexting. Sexting dapat didefinisikan sebagai “pengiriman, penerimaan, atau meneruskan pesan seksual eksplisit, foto, atau gambar melalui ponsel, komputer, atau perangkat digital lainnya.” Banyak gambar ini menjadi didistribusikan dengan cepat melalui telepon seluler atau internet.

Untuk itu orangtua harus memastikan gadget anak bersih dari aplikasi atau bahkan games yang diperuntukkan bagi pengguna dewasa.

Keempat, mengganggu kesehata. Penggunaan gadget yang tidak bijak alias berlebihan bisa berdampak buruk bagi kesehatan psisikis dan jasmani. Dengan penggunaan gadget secara berlebihan seseorang dapat mengalami berbagai macam gangguan, seperti gangguan pendengaran, penglihatan, dan dapat membuat seseorang menjadi susah untuk tidur. Gadget juga dapat memicu penyakit serius seperti kangker karena radiasi yang dikeluarkan gadget merupakan agen penyebab kanker seperti leukemia, kulit, tiroid, payudara dan kanker perut.

Menggunakan gadget bukanlah suatu kesalahan, tapi jika sudah sampai kecanduan dan merugikan banyak pihak, sebaiknya kita mulai mengurangi frekuensi pemakaian.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2kGdP7A
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...