Langsung ke konten utama

Fenomena DVD Bajakan dan Online Streaming yang Mengancam

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Pembajakan film adalah kejahatan. Bagi para pembajak film, walaupun mudah tapi nanti kalian bisa dipenjara atau dihukum. Lebih baik kita menonton film original karena selain kualitasnya yang terjaga, suasana nonton di bioskop lebih nyaman dibandingkan dengan menonton film bajakan. Jadi, stop pembajakan film, tontonlah film original karena menonton film original itu terjangkau dengan menontonnya di bioskop.”

perlu diketahui bahwa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp5 triliun setiap bulan karena pembajakan film. Kementerian Hukum dan HAM telah merekomendasikan 324 situs pembajak film dan musik untuk ditutup, namun selalu ada situs baru yang muncul. Lemahnya kesadaran masyarakat akan hukum di Indonesia mengenai UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa sinematografi termasuk ke dalam HKI yang dilindungi negara (Pasal 12 J) dan UU Nomor 19 Pasal 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pidana terhadap pelanggar hak cipta, membuat pembajakan film menjadi sesuatu yang lazim sejak dahulu, bahkan kini bentuk pembajakan film kian beragam.



Masyarakat jauh lebih memilih membeli CD bajakan dengan harga murah sekitar Rp8.000–Rp10.000 dibandingkan harus membeli DVD original seharga Rp50.000–Rp200.000. Faktanya, film-film layar lebar Indonesia hampir tidak bisa ditemukan dalam bentuk DVD original. DVD original yang selalu dijual adalah film-film layar lebar asal luar negeri yang bahkan langka pembelinya.

Belum lagi ditambah adanya kehadiran online streaming dan download, yaitu penonton tidak perlu mengeluarkan uang sedikit pun untuk menonton film layar lebar Indonesia dan luar negeri, atau dengan kata lain adalah menonton gratis dari website atau situs di internet. Hal itulah yang menyebabkan beberapa tahun terakhir penonton mulai beralih menjadi penonton online daripada harus membeli DVD yang meski harganya murah namun hanya untuk satu kali tonton.

Susahnya proses pembuatan film layar lebar hingga tahap promosi film tidak dipedulikan oleh masyarakat yang hanya ingin menikmati menonton film dengan cara termudah dan gratis. Bahkan seluruh besar biaya pembuatan film tidak sebanding dengan laba penjualan DVD bajakan yang keuntungannya hanya diraup oleh oknum pembajak dan penjual saja.

Solusi yang realistis, mudah, dan terjangkau bagi kita untuk turut menghentikan pembajakan film adalah dengan menonton film original di bioskop. Selain karena kualitas filmnya, kita dapat merasakan suasana berbeda jika menonton di bioskop. AC yang dingin, layar yang lebar, full audio, euforia menonton bersama, bahkan bisa sambil memesan makanan dan minuman yang cocok untuk menemani menonton seperti pop corn. Hanya dengan cukup membayar karcis bioskop seharga kurang lebih Rp25.000–Rp50.000 untuk menikmati film original yang berkualitas serta untuk mendukung dan ambil bagian dalam tindakan penghentian pembajakan film.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2L97A7q
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...