Langsung ke konten utama

Hak-Hak Anak Itu Penting!

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Akhir-akhir ini adalah ironi. Banyak anak menjadi korban kekerasan oleh orang terdekat dan ada yang berakhir tragis.


Perlu diketahui, ada sepuluh hak anak yang dibentuk pada 1923 oleh seorang tokoh perempuan yaitu Eglantyne Jebb. Hak ini diciptakan karena keinginan untuk melindungi, memperjuangkan dan menjamin masa depan anak. Saya juga yakin setelah semua pihak mengetahui hak-hak anak, semua akan lebih menjaga anak untuk penerus bangsa lebih baik.

Pertama, hak atas persamaan. Hak ini merupakan hak setiap anak untuk mendapatkan kesempatan untuk tumbuh sewajarnya dan beradaptasi dengan seusianya.

 

Kedua, hak untuk memiliki nama. Tentu setiap anak berhak memiliki nama dan tercatat di dokumen negara untuk memiliki hak kewarganegaraan.


Ketiga, hak memiliki kewarganegaraan. Setelah memiliki nama tentu anak harus memiliki hak kewarganegaraan untuk diakui oleh suatu negara dan dapat dilindungi juga oleh negara.

 

Keempat, hak atas perlindungan. Hak ini sangat perlu diperhatikan dan diingat para orangtua, pihak sekolah dan pemerintah di Indonesia, bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan baik itu fisik, psikis, spiritual dan moral. Hal yang tidak melindungi anak merupakan suatu yang melanggar hak anak. Dengan menjaga anak dengan baik dan sewajarnya merupakan contoh hak atas perlindungan.

 

Kelima, hak atas makanan. Anak-anak harus dipenuhi kebutuhan utamanya yaitu mendapatkan asupan makanan yang layak, jangan sampai anak terlantar karena tidak mendapatkan asupan.

 

Keenam, hak atas pendidikan. Semua anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan informasi apapun yang didapat, selalu diawasi oleh orangtua atau guru agar informasi tidak menyimpang.

Ketujuh, hak atas kesehatan. Semua anak harus mendapatkan jaminan kesehatan yang layak pula. Jangan membiarkan anak tergeletak tak berdaya, harus segera dibawa ke ruang kesehatan apabila dia sakit dan membutuhkan pertolongan lebih lanjut.

 

Kedelapan, hak atas rekreasi. Hak ini perlu anak rasakan, terutama rekreasi bersama keluarga agar hubungan anak dengan orangtua lebih harmonis. Hal ini juga dapat mencegah kekerasan pada anak.


Kesembilan, hak bermain. Anak-anak pada umumnya selalu bermain karena dari bermain anak dapat sebuah pengetahuan baru dan mengenal dunia luar.

 

Terakhir, hak atas peran dan keterlibatan dalam pembangunan. Hak ini bermaksud untuk anak dapat mengambil keputusan sendiri tentunya dalam pengawasan orangtua.
Yang pada awalnya orangtua atau orang-orang mengabaikan hak anak dan menganggapnya hal sepele.


Kini setelah mengetahui sepuluh hak anak ini, semoga kekerasan pada anak akan berkurang karena muncul kepedulian untuk menjaga anak dalam situasi dan kondisi apapun. Sebagai orangtua khususnya tentu ingin menjaga anak sebaik mungkin karena anak adalah titipan dari Tuhan.

Untuk memberantas kasus kekerasan anak di Indonesia. Mari saling mengingatkan betapa anak sangat dibutuhkan untuk masa depan sebagai penerus negara dan agama. Dengan begitu, didiklah anak sebaik mungkin agar nanti kelak dia dewasa kebaikan selalu bersamanya.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LJBBf4
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...