Langsung ke konten utama

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Bersosial Media

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Bekomunikasi dengan sosial media memang menjadi tren di kalangan masyarakat saat ini. Tapi dengan sangat terbukanya informasi saat ini, banyak terjadi penyimpangan dalam bersosial media. Mulai dari kecil hingga awalnya kecil lalu membesar. Sehingga perlu adanya pelurusan kembali tentang tata cara bersosial media yang baik. Berikut beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan dalam bersosial media :


1. Konsumsi umum

Kamu pasti tahu bahwa setiap status yang kamu posting, setiap foto yang kamu unggah, setiap video yang anda upload, setiap kabar yang kamu kabarkan ini akan menjadi konsumsi masyarakat umum. Maksudnya bahwa setiap postinganmu pasti akan dibaca atau diketahui atau bahkan disebarkan di khalayak banyak. Sehingga jika kamu menyebarkan sebuah postingan yang menyinggung pihak tertentu, tentu kamu dapat dituntut. Untuk itu, mari kita pikirkan ulang di setiap postingan kita dan setiap berita yang akan kita sebarkan. Apakah berita itu pantas? Apakah berita itu layak untuk dikonsumsi khalayak umum? Jangan sampai kita terkena peribahasa “senjata makan tuan.” Berniat baik untuk menginformasikan sesuatu kepada orang lain, malah kita yang disalahkan karena dianggap melanggar hukum dan menyebarkan fitnah. Sehingga perlu dipikirkan lagi apa yang akan kita unggah ke sosial media.

2. Pastikan informasi itu benar dan bermanfaat untuk umum

 


Sebelum kita menginformasikan sebuah informasi kepada orang lain. Harus kita cek dulu! Sudah benarkah informasi itu? Apakah itu hanya berita bohong saja? Apakah itu bermanfaat jika kita sebarkan? Kalau mungkin kita menyebarkan info kesehatan tentang manfaat buah dan sayuran tentu hal itu bermanfaat untuk umum. Tapi kalau merek makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan yang kurang jelas kebenarannya dan sumbernya tentu sebaiknya jangan di-posting. Karena bisa-bisa kita dituduh menjadi pembuat berita kaleng yang merugikan pihak merek makanan dan minuman tadi. Untuk itu sertakan pula data atau sumber untuk meyakinkan kepada khalayak ramai, dan menghindarkan kita dari julukan “pembuat berita kaleng” dan pelanggaran hak cipta. Jadi, sebelum kita mem-posting sesuatu pastikan dulu apakah informasi itu benar dan bermanfaat.

3. Jangan terpancing emosi

Terkadang di saat kita mengomentari sebuah topik yang mengganjal bagi diri kita itu akan menimbulkan percikan emosi bagi kita. Sehingga terkadang kita dalam berkomentar terpancing emosinya. Akhirnya terkadang menyalahkan orang lain tanpa bukti. Tentu anda dapat dituduh dengan tuduhan perbuatan menfitnah serta menjelek-jelekkan orang lain. Sehingga kita sendiri yang rugi karena tersulut emosi saat bermedia sosial. Misalnya lagi di saat ada artikel tentang tim sepak bola kesayanganmu. Kemudian ada orang yang berkomentar negatif tentang tim kesayanganmu. Lalu kamu sibuk menanggapi komentar-komentar itu. Sehingga waktu kita habis hanya untuk menanggapi komentar-komentar itu. Untuk itu, jangan terpancing emosi saat

menanggapi maupun mem-posting sesuatu.

4.  Niat baik belum tentu efeknya baik

Ada sebuah kisah ada seorang ibu yang berobat di sebuah klinik. Namun tak disangka dia korban malpraktek dari klinik tersebut. Lalu Ibu tersebut membagikan kisahnya di media sosial agar tidak ada orang lain tidak terkena malpraktek sepertinya. Alhasil Ibu tadi dilaporkan ke kepolisian oleh klinik tadi atas tuduhan penyebaran fitnah. Sehingga niat baik Ibu tadi memberikan efek buruk bagi diri Ibu tadi. Untuk itu, mari kita pikirkan lagi sebelum mem-posting sesuatu apakah efek itu baik untuk kita?

5. Aib bukan untuk disebar.

Jangan suka menyebar aib sesama. Agama sudah melarangnya. Apalagi kalau menyebarnya di media sosial. Bisa saling menyebarkan kebencian. Malah kita bisa dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Jadi, jangan sekali-kali menyebar aib orang lain sebelum kita menjadi korban atas ulah kita sendiri

Untuk itu mari kita pikirkan dulu sebelum membuat status atau posting di media sosial. Ingat lima poin tadi agar kita tidak terjerumus karena media sosial. Semoga hal-hal di atas dapat menjadi langkah-langkah bijak bersosial media sehingga ada manfaat yang didapat dari bersosial media bukan malah kerugian.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2H8Zvxc
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...