Langsung ke konten utama

Ini Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Sebelum Lebaran, berikut tips khusus bagi pemudik yang meninggalkan rumahnya untuk pulang kampung.

Adapun 10 tips agar rumah dapat aman ketika ditinggal mudik.

1.    Selama mudik, hindari hal yang menunjukkan bahwa rumah sedang kosong, seperti lampu rumah yang dalam keadaan terus menyala. Kalau perlu, pasang lampu otomatis yang dapat menyala dan mati dalam waktu yang diinginkan. Taruh sandal di luar rumah.

 

2.    Jangan meninggalkan barang berharga Anda, seperti uang dan perhiasan, di dalam rumah. Lebih baik, simpan saja barang berharga tersebut di bank atau titipkan ke orang yang dipercaya.

 

3.    Sebelum berangkat, pastikan pintu dan jendela benar-benar dalam keadaan terkunci. Kemudian, jangan menyimpan kunci cadangan di bawah keset atau pot bunga. Lebih baik titipkan kepada tetangga untuk jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

 

4.    Sebelum berangkat, matikan semua listrik yang tidak diperlukan. Hal ini untuk menghindari adanya arus pendek yang menyebabkan kebakaran.

 

5.     Titipkan rumah kepada tetangga atau satpam. Pinta mereka untuk memeriksa keadaan rumah dalam waktu berkala.

 

6.    Hentikan dulu langganan koran Anda selama mudik.

 

7.    Pasang alarm keamanan atau CCTV di titik-titik tertentu rumah Anda, seperti ruang tamu, ruang tidur, dan halaman rumah.

 

8.    Cabut aliran tabung gas.

 

9.    Beri tahu tetangga Anda bahwa Anda akan mudik dan rumah Anda dalam keadaan kosong.

 

Jangan sesumbar di media sosial. Terkadang, mengumbar segala hal di media sosial dapat menjadi sumber malapetaka. Tidak perlu mengumumkan kepada publik bahwa Anda akan pergi ke luar kota bersama keluarga, apalagi sampai menjelaskan secara detail mengenai kondisi rumah yang kosong. Semoga bermanfaat.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LccCQr
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...