Langsung ke konten utama

Jadilah Pengguna Media Sosial yang Cerdas dengan 5 Tips Ini

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbanyak di dunia. Jumlah pengguna media sosial semaking meningkat seiring dengan semakin masifnya penggunaan ponsel pintar.

Dick Costolo, CEO Twitter, mengatakan bahwa jumlah pengguna Twitter di Indonesia per Maret 2015 saja sudah mencapai 50 juta orang. Saat ini jumlah tersebut sudah bertambah.

Namun sayang, tingginya tingkat penggunaan media sosial di Indonesia juga dibarengi dengan tingkat kejahatan yang terjadi melalui media sosial, seperti penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, dan banyak lagi kejahatan lainnya. Selain itu saat ini gesekan dan debat panas di media sosial yang berujung kebencian sudah menjadi hal yang lumrah terjadi.

Nah, agar Anda dapat menjadi pengguna media sosial yang cerdas, terhindar dari kejahatan digital lewat media sosial dan memiliki kehidupan lebih positif di media sosial, ada beberapa tips yang dapat Anda ikuti. Apa saja?

Jangan membagikan data pribadi di media sosial

Ini merupakan salah satu hal terpenting yang harus Anda ingat. Jangan pernah membagikan data pribadi seperti nomor ponsel, alamat lengkap, alamat email, nama ibu kandung, dan data-data pribadi lainnya. Peretas (hacker) bisa menggunakan data ini untuk menjebol akun-akun yang Anda miliki. Parahnya dat-data tersebut juga bisa digunakan untuk membobol kartu kredit.

Jika ada teman yang memang membutuhkan alamat email, alamat rumah atau nomor ponselmu, sebaiknya kamu memberikannya lewat jalur pribadi seperti Direct Messages pada Twitter atau lewat fitur inbox pada Facebook.

Atur tingkat privasi akun

Semua situs atau aplikasi jejaring sosial menyediakan pengaturan tingkat privasi bagi penggunanya. Anda bisa meminimalisasi risiko menjadi korban kejahatan di media sosial dengan pengaturan ini. Atur siapa saja yang bisa melihat post yang kamu unggah, siapa saja yang bisa mengajukan pertemanan, siapa saja yang bisa melihat profil pribadimu, dan lainnya.

Memang repot, tetapi pengaturan ini merupakan salah satu cara efektif untuk menghindari serangan peretas atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selektif memilih teman

Meski Anda baru mulai membuat akun di jejaring sosial dan menginginkan banyak teman, Anda tetap harus selektif memilih teman. Kirim undangan pertemanan pada orang yang memang Anda kenal saja.

Begitu juga sebaliknya, jika ada undangan pertemanan dari pihak yang tidak dikenal sebaiknya Anda lebih berhati-hati. Bisa saja orang tersebut punya maksud tertentu. Telusuri lebih jauh latar belakang akun tersebut.

Manfaatkan fitur ‘Block’ dan ‘Report as spam’

Jika Anda menemui akun yang mencurigakan atau mengganggu, segera manfaatkan fitur ‘Block’ dan ‘Report as spam’ yang tersedia. Demikian, orang tersebut tak akan bisa lagi melihat profil Anda, mengirim pesan, atau melakukan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan Anda di media sosial.

Selalu berpikir ulang sebelum mengunggah post

Mulutmu adalah harimaumu. Ungkapan ini juga berlaku di media sosial. Agar menjadi pengguna media sosial yang cerdas, pertimbangkan dampak dari posting yang akan Anda unggah baik bagi diri sendiri atau orang lain.

Banyak kasus pencemaran nama baik berawal media sosial. Kasus itu bisa Anda alami jika kata-kata Anda menyinggung pihak tertentu. Selain itu, jangan mengunggah post yang bisa memancing kejahatan, seperti menginformasikan bahwa rumah sedang kosong, atau foto-foto tak pantas.

Semoga bermanfaat.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2La5a8w
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...