Langsung ke konten utama

Jelang Berbuka Puasa, Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang Turun Ke Jalan Dan Berhentikan Pengendara, Ada Apa?

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang Khususnya jajaran Satuan Lalu Lintas Kamis sore (31/5/2018) tampak ramai di sepanjang jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Namun kali ini bukan dalam rangka melaksanakan kegiatan operasi maupun pemeriksaan kelengkapan kendaraan, melainkan berbagi Takjil dan makanan untuk berbuka puasa kepada para pengendara yang melintas. Pembagian takjil ini menyasar para supir angkutan umum dan angkutan barang yang sekiranya lebih membutuhkan takjil tersebut dan juga pengguna jalan lainnya. Dalam kegiatan ini Polres Tanjungpinang turut menggandeng salah satu Dealer kendaraan bermotor yang ada di Tanjungpinang.

Dedi salah seorang kenek Truck yang juga diberhentikan saat dimintai keterangan perihal kegiatan ini awalnya mengaku kaget. “Saya kira ada razia pak, padahal kami sedang buru-buru mengantar barang karena sudah hampir maghrib dan ingin segera pulang ke rumah untuk berbuka puasa bersama keluarga, tapi alhamdulillah dapat rejeki dari pak Polantas dan bisa sekalian saya bawa pulang untuk makan bersama istri dan anak saya” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani, SIK menyampaikan bahwa Jajarannya mengupayakan untuk menggandeng pihak ketiga seperti Perusahaan, Komunitas dan lain sebagainya untuk dapat bersama-sama menggalakkan program berbagi takjil dan kebaikan lainnya di bulan Ramadhan ini. Dirinya juga mengerahkan anggota untuk dapat bersama-sama membagikan takjil dan juga membantu pengaturan arus lalu lintas agar senantiasa lancar dan tidak mengganggu para pengguna jalan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH mengatakan bahwa dirinya dan seluruh Jajaran Polres Tanjungpinang akan selalu memberikan yang terbaik dan menggali amal khususnya di bulan Ramadhan ini. “Polres Tanjungpinang akan terus berbuat untuk masyarakat Kota Tanjungpinang dan juga sambil mengajak serta memotivasi seluruh kalangan masyarakat agar juga dapat berbuat kebaikan sehingga tercipta keamanan dan ketertiban serta toleransi dan keharmonisan di Kota Tanjungpinang ini” tuturnya.

Penulis : Dicky Cp.

Editor   : Tahang

Publish : M. Arif. S



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2J8cXmD
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...