Langsung ke konten utama

KAPOLRI : Terorisme Bukan Islam

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian M.A., Ph.D menolak anggapan aksi terorisme berkaitan dengan islam atau sebaliknya.


Menurut Kapolri, sejumlah kalangan atau kelompok tertentu telah membajak dan mengartikan ajaran Islam untuk mencapai tujuan pribadi.


“Terorisme bukan berarti Islam. Islam bukan berarti terorisme. Tapi ada ajaran Islam yang dibajak dan diartikan berbeda-beda oleh kelompok untuk mencapai tujuan mereka. Islam adalah agama yang damai,” kata Kapolri Jendral Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian M.A., Ph.D.


Kapolri menjelaskan, teroris tidak hanya berasal dari kalangan pemeluk agama Islam. Menurutnya, dalam sejumlah kasus teror pelaku justru berasal dari agama lain.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir dalam acara mengapresiasi orasi ilmiah Kapolri. Dia menilai, orasi ilmiah Kapolri
Jendral Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian M.A., Ph.D sangat komprehensif.

Luhut pun memuji Kapolri yang menggabungkan dua hal, yakni status sebagai praktisi dan akademika, menjadi satu. Dia meyakini, Kapolri Jendral Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian M.A., Ph.D dapat membawa Polri menjadi lebih baik dalam mengamankan negara.


“Bangga dengan pengangkatan Pak Tito profesor. Menurut saya, sangat pantas sekali. pidatonya juga tadi sangat komprehensif,” kata dia.


“Kita menyadari ada kelompok kecil menyalahgunakan itu kemudian melakukan aksi kekerasan.

 

Itu persoalanya apapun tujuanya kata dia Pulau Jawa menjadi sasaran para pelaku teror saat ini, kata Kapolri, karena mayoritas penduduk Indonesia tinggal di pulau ini.

“Jawa ada 140 juta penduduk saat ini merupakan hutan belantara manusia dan ini adalah sangat ideal untuk urban warfare, perang kota,” tutur Jenderal bintang empat itu.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2JhlI1c
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...