Langsung ke konten utama

Pengidap HIV Bukan Horor atau Manusia Aneh

Tribatanews.kepri.polri.go.id – HIV tidak bisa menular lewat keringat atau urine. Virus HIV tergolong virus lemah, tidak bisa bertahan lama di luar tubuh manusia. Virus HIV bisa ditemukan di dalam (Maaf) cairan sperma, darah, cairan anus, cairan vagina dan Air Susu Ibu (ASI). Penularannya melalui hubungan seks tidak aman atau tidak normal dan pertukaran jarum suntik pengguna narkotika.

Positif HIV dini dengan penanganan kesehatan efektif dan baik, rutin minum obat akan tetap hidup normal, tidak akan berubah menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome), sekumpulan gejala infeksi atau sindrom, akibat rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia disebabkan infeksi virus HIV.

Bahwa benar pengidap positif HIV, bukan horor atau manusia aneh untuk dijauhi, itu sebabnya penyandang HIV, juga punya hak dan kewajiban sama persis, ikut memilih calon pilihannya di pilkada maupun pemilihan umum di negeri ini kapanpun, di manapun. HIV bukan virus terbang seperti lalat atau nyamuk. Teman tetaplah menjadi sahabat terbaik.

Menghargai diri, menghormati perbedaan pada sesama. Siapapun kita kini, ada saatnya untuk kembali ke haribaan Sang Pencipta dengan seksama secara apapun. Bekal terbaik dihidup ini, bijaksana menjaga hati menghormati sesama. Semoga bermanfaat.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2J5RquQ
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...