Langsung ke konten utama

Perpustakaan dalam Genggaman

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Perpustakaan. Yang langsung terbayang pastilah sebuah tempat berisi banyak buku yang tertata rapi di rak-rak yang disusun berdasarkan kategorinya. Banyak orang membaca dan kita bisa meminjam buku-buku koleksinya.


Tapi zaman terus berubah, teman. Begitu pula dengan perpustakaan. Perpustakaan kini sudah go digital!


Perpustakaan Nasional Republik Indonesia atau Perpusnas kini telah mengembangkan perpustakaan digital dengan berbagai fitur unggulan. Ada aplikasi dan juga web, yang semua berbasis online.


iPusnas
Salah satu terobosan dari Perpusnas adalah dengan meluncurkan aplikasi bernama iPusnas. Aplikasi ini bisa digunakan pada beragam perangkat komunikasi kita. Mulai dari smartphone baik android maupun iOS, tablet, dan komputer PC.


iPusnas ini merupakan aplikasi perpustakaan digital (ePustaka) yang dilengkapi dengan eReader untuk membaca eBook dan fitur social media. Iya seperti namanya perpustakaan, kita bisa meminjam buku yang tersedia di katalog onlinenya.


Kamu cukup mengunduh aplikasi ini baik di Play Store, Appstore, maupun web resmi iPusnas. Aplikasi ini bisa kamu dapatkan secara gratis!


Setelah mengunduh kamu bisa meng-install-nya di perangkat kamu. Setelah itu kamu harus mendaftar anggota, bisa dengan akun email maupun akun Facebook kamu. Nah setelah kamu menjadi anggota kamu bebas meminjam eBook yang tersedia di ePustaka. Keanggotaan di iPusnas ini berlaku selama setahun dan akan diperpanjang secara otomatis.

Kalau kamu mau meminjam buku, cukup cari buku yang kamu inginkan lalu pilih dan klok tombol Pinjam. Jika stok habis kamu akan dimasukan dalam daftar antrean. Setelah berhasil meminjam kamu bisa membaca eBook tersebut saat online maupun offline, asalkan kamu sudah mengunduh eBook tersebut.


Jangka waktu peminjaman hanya 3 hari, sebelum jangka waktu peminjaman habis kamu harus mengembalikan eBook tersebut, tapi kalau kamu belum selesai membacanya kamu bisa memperpanjang dengan mengisi kembali form peminjaman. Jika kamu lupa tidak mengembalikan dalam jangka waktu 3 hari maka buku tersebut akan hilang secara otomatis dan dikembalikan ke ePustaka iPusnas.


Secara umum cara kerja perpustakaan digital ini sama dengan perpustakaan biasa. Bedanya ini semua bisa kamu nikmati dalam genggaman. Lebih praktis kan? Dan kamu juga bisa memberi komentar atau me-review buku yang kamu baca dalam kolom komentar dari setiap eBook.

Dan ada fitur yang juga tak kalah menarik, iPusnas ini juga dilengkapi fitur social media. Kamu bisa saling berinteraksi dengan pembaca lain, saling mem-follow, saling merekomendasikan buku yang bagus, dan lain-lain. Seru yah!


Indonesia One Search (IOS)

Tak berhenti dengan iPustaka, Perpusnas juga punya terobosan lain yaitu. Indonesia OneSearch atau IOS adalah sebuah pintu pencarian tunggal untuk semua koleksi publik dari perpustakaan, museum, dan arsip di seluruh Indonesia. Selain itu, portal ini juga menyediakan akses ke sumber elektronik internasional (e-resources) yang dilanggan oleh Perpusnas RI untuk semua anggota yang terdaftar.


Jadi bagaimana cara kerjanya? Begini, misalkan kamu ingin mencari sebuah buku, tapi kamu tidak menemukan di perpustakaan terdekat. Kamu tak perlu pusing! Cukup buka alamat web IOS di http://onesearch.id/ lalu masukkan judul buku yang kamu inginkan di kolom pencarian dan buku yang kamu inginkan akan muncul.


Kamu akan diberi informasi di mana buku itu tersedia. Informasi yang ada itu berasal dari banyak katalog online perpustakaan di seluruh Indonesia. Bisa jadi buku yang kamu cari tak ditemukan di Jakarta, tapi kamu bisa dapatkan di perpustakaan di Bandung atau Surabaya. Dan itu bisa kamu dapatkan melalui website ini.


Nah perpusnas ini sudah bekerja sama dengan berbagai institusi baik milik pemerintah maupun swasta. Siapapun pemilik perpustakaan boleh bergabung untuk memasukkan katalog mereka di IOS ini.


Saat ini tercatat sudah ada 422 institusi, 458 perpustakaan, dan 3.192 repositori yang sudah tersedia di IOS. Dan jumlah koleksi yang bisa kamu jelajah sudah berjumlah lebih dari 3 juta!

Kelebihan IOS ini pastinya kita bisa hemat waktu dan tenaga, koleksinya banyak, dan IOS ini anti duplikat jadi kamu akan terhindar dari koleksi hasil plagiat. IOS ini juga terintegrasi dengan iPusnas lho. Selain dalam bentuk buku, IOS ini juga memiliki pencarian dalam bentuk lain seperti jurnal penelitian, artikel, gambar, rekaman suara, dan juga video.

Nah mulai sekarang kamu tidak perlu pusing mondar mandir dari satu perpustakaan ke perpustakaan lain. Cukup akses IOS dan masalah teratasi. Mudah kan? Semoga bermanfaat.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LOW2Yi
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...