Langsung ke konten utama

Tujuh Langkah Mengasuh Anak Di Era Digital

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Semakin banyak tantangan yang dihadapi orangtua dalam mengasuh dan membesarkan anak pada era digital. Kehadiran gawai dan internet memberi keleluasaan dalam hidup, tapi di sisi lain menyimpan dampak negatif yang berbahaya bila tidak dicegah.

 

Agar bisa mengasuh dan membesarkan anak dengan baik di era digital , berikut 7 langkah yang bisa diikuti orangtua untuk memastikan Internet tetap aman bagi buah hati mereka sbb :

 

1. Bicara dengan anak

Komunikasikan dengan anak tentang apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan saat berselancar di dunia maya sedini mungkin. Bicaralah secara lugas dan jangan bertele-tele.

 

2. Jangan “gaptek”

Orang tua yang baru terpapar internet pada beberapa tahun belakangan lazim menjadi gaptek alias gagap teknologi. Berbeda dengan anak-anak yang mudah beradaptasi menggunakan internet, orangtua mungkin perlu lebih banyak waktu untuk mempelajari tentang dunia baru ini.

 

orang tua juga harus belajar tentang dunia digital. Jangan malas untuk mencari apapun yang tidak dimengerti di dunia maya.

 

Selain itu, orangtua pun harus memahami aplikasi, permainan dan situs yang kerap dikunjungi anak agar tahu konten seperti apa yang dilihat oleh sang buah hati.

 

3. Manfaatkan fitur kontrol orang tua

Banyak perangkat, permainan, sistem operasi, mesin pencari yang sudah memiliki fitur kontrol orang tua, di mana orangtua bisa membatasi konten apa yang bisa diakses oleh anak.

 

Aktifkan juga kontrol ini pada gawai yang diakses oleh anak, seperti handphone, tablet dan konsol game. Jangan lupa untuk selalu memonitor penggunaan gawai oleh anak.

 

4. Buat aturan dan terapkan sanksi

Buatlah aturan pada anak dalam berselancar di dunia maya. Buatlah waktu tertentu dan/atau tempat tertentu di mana setiap anggota keluarga tidak boleh menggunakan perangkat digital. Beri sanksi bila aturan itu dilanggar.

 

Salah satu contohnya adalah menetapkan zona bebas handphone di ruang makan. Bila diterapkan, setiap anggota keluarga mau tidak mau akan berinteraksi satu sama lain saat sedang makan.

 

Orangtua juga dapat membuat aturan untuk mematikan semua perangkat elektronik beberapa jam sebelum waktu tidur.

 

Penelitian membuktikan bahwa orang akan lebih sulit tidur bila masih asik bermain handphone sebelum tidur. Sebab, cahaya dari perangkat elektronik membuat otak terus bekerja yang mengakibatkan rasa kantuk tak kunjung tiba.

 

5. Bertemanlah dengan anak di media sosial

Ketika anak sudah mencapai umur minimal untuk membuat media sosial, dan mereka memang ingin membuat akun, silakan beri izin. Tapi, bertemanlah dengan mereka di sana.

 

“Berteman, tapi jangan jadi penguntit yang selalu memantau setiap waktu, selalu memberi komentar. Istilah di negara saya orang seperti itu adalah ‘helicopter parent’, selalu mengawasi tanpa henti,”.

 

Berikan anak kebebasan di dunia maya, khususnya untuk mereka yang sudah memasuki usia remaja yang senang mencurahkan perasaannya di media sosial.

 

Kemudian, dorong anak untuk menciptakan reputasi yang baik di dunia digital. Sebab, semua yang diunggah di dunia maya itu bisa terekam selamanya. Konten negatif yang ditulis saat masih labil dapat mempengaruhi kehidupan mereka di masa mendatang.

 

 

6. Eksplorasi sisi positif

Internet juga memiliki berbagai manfaat yang bisa dinikmati oleh anda maupun anak anak. Misalnya, ajak anak mengobrol dengan anggota keluarga yang tinggal berjauhan dengan Skype.

 

7. Jadi contoh yang baik

Anak selalu meniru perilaku orangtuanya. Maka, orangtua juga harus memberikan contoh yang baik dalam menggunakan perangkat digital dan berselancar di internet. Buang semua kebiasaan buruk bila tidak mau diikuti anak.

 

Jika Anda melarang anak untuk memakai handphone saat di meja makan, Anda juga harus melakukan hal yang sama.

 

Orangtua harus tahu kapan waktunya membebaskan diri dari perangkat elektronik dan internet sehingga bisa berinteraksi dengan orang terkasih secara langsung, bukan lewat layar komputer atau handphone.

 

Coba matikan dan singkirkan sementara handphone serta laptop anda pada akhir pekan, lalu nikmati waktu istirahat dengan bercengkrama bersama keluarga.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Jj8K36
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...