Langsung ke konten utama

Yuk Menengok Sejarah Media Sosial

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Indonesia adalah pengguna media sosial yang terbilang paling aktif di dunia. Pengguna Internet di Indonesia sudah meramaikan jagad media sosial bahkan sejak eranya Friendster.

Tapi sejarah media sosial sebetulnya terbentang jauh ke belakang, dimulai dari era 1970-an dan dua dekade kemudian, ketika ditemukannya sistem papan buletin yang memungkinkan untuk berhubungan dengan orang lain baik menggunakan surat elektronik ataupun mengunduh perangkat lunak, dan semua hal itu dilakukan saat saluran telepon masih berhubung dengan modem.

Ø  Perkembangan Sosial Media

Awal mula terbentuknya sosial media terjadi pada tahu 1978 dari penemuan sistem papan buletin, yang dapat memungkinkan kita untuk mengunggah, atau mengunduh informasi, dapat berkomunikasi dengan mengunakan surat elektronik yang koneksi internetnya masih terhubung dengan saluran telepon dengan modem. Sistem papan buletin ini ditemukan oleh Ward Christensen dan Randy Suess yang keduanya adalah sesama pecinta dunia komputer. Perkembangan sosial media pertaman kali dilakukan melalui pengiriman surat elektronik pertama oleh peneliti ARPA ( Advanced Research Project Agency) pada tahun 1971.

1995

Kelahiran dari situs GeoCities, situs ini melayani Web Hosting yaitu layanan penyewaan penyimpanan data – data website agar halaman website tersebut bisa di akses dari mana saja, dan kemunculan GeoCities ini menjadi tonggak dari berdirinya website – website lain.

1997

Muncul situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya pada tahun 1995 terdapat situs Classmates.com yang juga merupakan situs jejaring sosial namun, Sixdegree.com di anggap lebih menawarkan sebuah situs jejaring sosial di banding Classmates.com

1999

Muncul situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Blogger. situs ini menawarkan penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri. sehingga pengguna dari Blogger ini bisa memuat hal tentang apapun. termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah. sehingga bisa di katakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah Media sosial.

2002

Berdirinya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi booming, dan keberadaan sebuah media sosial menjadi fenomenal.

2003

Berdirinya LinkedIn, tak hanya berguna untuk bersosial, LinkedIn juga berguna untuk mencari pekerjaan, sehingga fungsi dari sebuah Media Sosial makin berkembang. 2003 Berdirinya MySpace, MySpace menawarkan kemudahan dalam menggunakannya,sehingga myspace di katakan situs jejaring sosial yang user friendly.

 

2004

   Lahirnya Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga sampai saat ini, merupakan salah satu situs sosial yang memiliki anggota terbanyak.

2006

Lahirnya Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya, karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau yang bernama Tweet ini yang hanya di batasi 140 karakter.

2007

   Lahirnya Wiser, situs jejaring social pertama sekali diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Bumi (22 April) 2007. Situs ini diharapkan bisa menjadi sebuah direktori online organisasi lingkungan seluruh dunia termasuk pergerakan lingkungan baik dilakukan individu maupun kelompok.

2011

   Lahirnya Google+, google meluncurkan situs jejaring sosialnya yang bernama google+, namun pada awal peluncuran. google+ hanya sebatas pada orang yang telah di invite oleh google. Setelah itu google+ di luncurkan secara umum.Mungkin tidak banyak yang mengetahui, bahwa sebelum eranya Facebook atau MySpace, bahkan Friendster, ada sebuah jejaring sosial bernama Friends Reunited.Dari infografik dan MarketingDirecto.com, berikut tercantum cukup lengkap perkembangan media sosial dan internet sejak tahun 1978 hingga 2012.

Terdapat beberapa hal menarik sebelum muncul atau lahirnya Facebook, seperti kelahiran Friends Reunited, jejaring sosial pertama pada tahun 1998 Hingga tahun 2003.Ketika Facebook lahir, jejaring sosial Friends Reunited ini memiliki 15 juta pengguna Hingga pada tahun 2008.

Pada saat Facebook muncul pertama kali, sosial media ini memiliki pengguna mencapai 400 juta Pengguna. Lalu pada tahun 2008 juga-lah Friends Reunited dijual, dan akhirnya menghilang sampai sekarang.Pada tahun 1995, internet baru memiliki satu juta situs.
Sementara, tiga tahun berikutnya, industridotcom sudah sulit diprediksi.
Data terakhir hanya menunjukkan pengguna internet dunia, yang diperkirakan mencapai 1,97 miliar atau hampir 30 persen dari total populasi dunia. Dari infografik ini juga menunjukkan bagaimana bisnis di media sosial cukup kejam, bagaimana MySpace yang menggeser Friendster, tapi lalu akhirnya harus menyerah oleh Facebook.

Google+ mungkin belum tampak cukup besar untuk menggeser Facebook, tapi kalau melihat kurun waktu yang dibutuhkan, Facebook butuh 4 tahun untuk berjaya, dan MySpace butuh 5 tahun.

Kemungkinan apapun bisa terjadi. Google+ yang baru lahir tahun 2011, apakah butuh selama itu untuk menggeser Facebook? tadi adalah sedikit gambaran tentang evolusi media social.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2J7Nfis
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...