Langsung ke konten utama

Menumbuhkan Sikap Disiplin Diri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apakah Disiplin Diri itu ?

A. Apakah Disiplin Diri itu ?

Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, Disiplin berarti melatih batin dan watak supaya perbuatannya menaati tata tertib. Disiplin diri berarti melatih diri melakukan segala sesuatu dengan tertib dan teratur secara berkesinambungan untuk meraih impian dan tujuan yang ingin dicapai dalam hidup.

 

B. Mengapa kita perlu disiplin ?

Disiplin diri akan terasa manfaatnya jika kita memiliki suatu impian dan cita – cita yang ingin dicapai. Kita harus mendisiplinkan ( melatih ) diri untuk mengerjakan hal – hal yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, di dunia ini dibuat peraturan – peraturan yang disertai hukuman yang setimpal. Hal ini tidak lain agar setiap manusia mau belajar hidup disiplin dan menaati aturan yang ada sehingga dunia tidak kacau balau dan seseorang tidak dapat berbuat sekehendak hatinya.

 

C. Mengapa disiplin itu sulit ?

Kebiasaan yang kita lakukan akan menentukan masa depan kita. Kebiasaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik, begitupun sebaliknya, namun untuk membiasakan kebiasaan baik itu tidak mudah. Mengapa demikian ?

  1. Manusia memiliki sifat – sifat mendasar seperti : cenderung bermalas -malasan, ingin hidup seenaknya mengikuti keinginan hatinya dan keinginan untuk melanggar peraturan – peraturan yang ada.
  2. Kita selalu menganggap pekerjaan sebagai suatu kewajiban apapun beban yang harus dilakukan, bukan sebagai kesenangan. Pepatah mengatakan “ kita akan lebih mudah menerapkan disiplin diri jika kita mencintai apa yang kita kerjakan ”.
  3. Manusia cenderung cepat bosan jika melakukan kegiatan yang sama dalam jangka waktu lama.

 

Tips untuk dapat hidup dengan disiplin, dengan cara :

  1. Kalahkan diri sendiri.
  2. Lakukan kegiatan selingan sesekali di luar rutinitas.
  3. Fokuskan fikiran pada tujuan akhir yang ingin dicapai.

 

Tips untuk meningkatkan disiplin diri, dengan cara :

 

  1. Tetapkan tujuan atau target yang ingin dicapai dalam waktu dekat.
  2. Buat urutan prioritas hal – hal yang ingin kita lakukan.
  3. Buat jadwal kegiatan secara tertulis.
  4. Lakukan kegiatan sesuai dengan jadwal yang kita buat, tetapi jangan terlalu kaku.
  5. Berusahalah untuk selalu dsiplin dengan jadwal program kegiatan yang sudah kita susun sendiri.

Disiplin diri merupakan suatu siklus kebiasaan yang kita lakukan secara berulang – ulang dan terus menerus secara berkesinambungan sehingga menjadi suatu hal yang biasa kita lakukan. Disiplin diri dalam melakukan suatu tindakan yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan akan manjadi suatu kebiasaan yang mengarah pada tercapainya keunggulan. Keunggulan membuat kita memiliki kelebihan yang dapat kita gunakan untuk  meraih tujuan hidup yang menentukan masa depan kita.

 

Akhir kata, setelah kita semua mendapat materi ini diharapkan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari agar apa yang menjadi tujuan kita dapat tercapai. Satu hal penting, sebelum kita melakukan sesuatu itu terlebih dahulu tetapkanlah tujuan atau target dan tidak menunda sampai situasi sempurna.

Karena secara tidak langsung kita telah menyimpannya di alam bawah sadar. Dan otomatis setiap tindakan yang akan kita lakukan selaras dengan apa yang telah kita simpan itu. “ not only what you see is what you get, but also what you think is what you get” . Kemudian lakukan terus dengan disiplin sehingga kita mendapatkan apa yang kita inginkan.

 

 

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2tJ0HU3
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...