Langsung ke konten utama

Siap Menang dan Siap Kalah

Tribratanews.kepri.polri.go.id – PELAKSANAAN putaran kedua pilkada DKI Jakarta hari ini dilaksanakan. Hasil dari pemilihan pada putaran kedua ini menentukan siapa sosok yang akan terpilih menjadi pemimpin di Provinsi DKI Jakarta selama periode 2017-2022. Atmosfer persaingan politik pada perhelatan pilkada DKI Jakarta kali ini memang dapat dikatakan panas. Penyebabnya ialah persaingan dalam memenangkan pasangan calon (paslon) tidak hanya terkait dengan adu gagasan atau program. Di akar rumput, isu-isu nonkonseptual berkembang dan mengalir sangat deras, seperti halnya isu agama, etnik, dan penghentian program bagi masyarakat yang memilih calon tertentu.

Apa yang akan terjadi jika melihat adanya masalah itu? Jawabannya ialah pilihan masyarakat akan ditentukan adanya unsur fear factor. Masyarakat takut memilih calon tertentu karena akan bersinggungan dengan kelompok masyarakat agama yang akan mempermasalahkan pengurusan pelayanan terkait dengan urusan keagamaan. Di sisi lain masyarakat juga takut memilih karena tidak akan lagi menikmati fasilitas yang selama ini mereka dapatkan. Berlangsungnya kondisi itu jelas memberikan ancaman terhadap proses demokrasi yang sudah terbangun sebab masyarakat tidak lagi dapat memilih kandidat sesuai dengan hati nurani mereka. Panasnya persaingan politik pada pilkada DKI Jakarta juga banyak diketahui masyarakat luas, tidak hanya nasional, bahkan internasional. Persoalan ini yang diharapkan tidak berlanjut pascapilkada.

Kemenangan


Siapa pun yang bersaing dalam sebuah kompetisi politik pasti menginginkan kemenangan. Itu bukan hanya berlaku bagi paslon kepala daerah dan tim suksesnya, melainkan juga bagi para pendukung. Bagi para sukarelawan, sebagian besar dari mereka bergerak atas dasar hati nurani dan keyakinan calon yang mereka usung memberikan perubahan dan kebaikan bagi masyarakat. Dalam sebuah kontestasi politik, dukungan kelompok atau sukarelawan memberikan dampak sangat penting bagi paslon kepala daerah. Mereka tidak hanya menjadi penyemangat layaknya suporter sepak bola, tetapi juga dapat menjadi penentu kemenangan. Gerakan mereka yang bersifat sukarela dan didasarkan keyakinan terhadap calon yang di usung, mendorong mereka bekerja layaknya bola salju, yang ketika di atas masih kecil kemudian meluncur ke bawah bentuknya semakin besar.

Kemenangan bagi calon kepala daerah, tim sukses, dan kelompok sukarelawan perlu diraih dengan kerja keras dan usaha yang optimal. Akan tetapi, indikator itu tidak boleh dilepaskan dari strategi politik yang bijak, kemenangan harus diraih dengan cara yang baik. Hal yang perlu dicamkan ialah kemenangan yang diraih dalam persaingan politik ialah untuk kebaikan semua masyarakat, sebagaimana politik menurut Aristoteles ialah for the goodness of society. Melakukan cara-cara yang baik dalam memperoleh kemenangan dapat membuat pengorbanan politik menjadi sangat berharga sebab menang atau kalah, banyak pihak akan tetap memberikan apresiasi positif atas upaya bersama menjalankan prinsip fair play. Akan tetapi, sebaliknya sebuah kemenangan akan menjadi tidak bermakna jika dilakukan melalui cara-cara tidak baik, seperti black campaign atau fitnah politik, serta menyinggung soal agama pihak lain yang pada akhirnya menimbulkan konflik. Meski pada umumnya persaingan pilkada selalu panas hingga pada saat pemilihan, bukan berarti hal itu akan berhenti ketika sudah ada pemenang. Apabila panasnya persaingan politik hanya terkait dengan program kerja dan perolehan suara, persoalan itu dapat berhenti hingga pada saat keluar pemenang.

Peran calon kepala daerah. Upaya untuk mengantisipasi terjadinya potensi konflik antarmassa pendukung bukan hanya tugas aparat kepolisian. Peran utama dan terpenting ialah pada paslon kepala daerah yang bersaing pada pilkada DKI Jakarta. Para paslon kepala daerah harus memiliki kemampuan mengendalikan diri dan massa pendukung mereka untuk tidak melontarkan ucapan-ucapan yang menyulut emosi pihak lawan atau masyarakat. Calon kepala daerah juga diharapkan mengontrol dan meminta pendukung mereka meraih kemenangan dengan cara-cara yang baik.

Calon kepala daerah memainkan peran sangat penting dalam setiap perhelatan pilkada, terutama dalam mendorong para pendukung mereka untuk selalu menjaga perilaku dalam kehidupan berpolitik. Sosok calon kepala daerah ialah anutan yang sikap dan ucapannya menjadi rujukan pengikutnya. Dalam kasus pilkada DKI Jakarta, apresiasi perlu diberikan kepada paslon yang mampu mengontrol masyarakat pendukungnya meredakan isu-isu agama atau etnik. Apabila paslon tidak bisa memberikan arah dan contoh yang baik, bukan tidak mungkin hal itu akan diikuti para pendukungnya, bahkan hingga pada saat pascapilkada. Dalam contoh kasus pilkada di beberapa daerah dapat ditemukan konflik pilkada yang masih berlanjut meski pemenang telah ditetapkan. Apa yang dikhawatirkan ialah kehidupan masyarakat pascapilkada akan terganggu. Tidak hanya itu, munculnya konflik pascapilkada juga meruntuhkan proses kedewasaan berpolitik yang sudah dibangun dengan susah payah.

Penting pula bagi paslon yang ikut serta dalam kontestasi pilkada untuk ingat janji mereka sebelum mencalonkan diri. Janji itu ialah siap menerima hasilnya, baik menang maupun kalah. Siapa pun akan merasa kecewa jika menerima kekalahan, tetapi jati diri seorang pemenang dan petarung profesional ialah dewasa menerima kekalahan. Apa yang telah diikrarkan para paslon juga seharusnya tidak sekadar wacana. Harus dibuktikan melalui sikap dan tindakan. Tindakan paslon itulah yang akan dilihat pendukung maupun relawan mereka.

 

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NbyeOI
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...