Langsung ke konten utama

Sudah Saatnya Menghentikan Diskriminasi “Agama”

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan “agama” penghayat kepercayaan harus masuk dalam catatan administrasi kependudukan. Putusan ini diambil dalam sidang uji materi UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) yang diajukan beberapa orang perwakilan warga penghayat kepercayaan.

 

Selama ini, kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hanya mencantumkan enam agama resmi yang diakui pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sesuai Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk disebutkan: Keterangan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”.

 

Pada praktiknya, istilah “tidak diisi” itu sering dimaknai dengan tanda strip bukan dikosongkan. Akibat kolom agama yang kosong tersebut, penganut aliran kepercayaan sering mendapatkan diskriminasi. Hasil penelitian Wahid Foundation, mereka biasanya mendapat perlakuan diskriminatif dalam pekerjaan dan pencatatan pernikahan.

 

Arief Hidayat, Ketua MK saat membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, mengatakan bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai termasuk “kepercayaan”. Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) yang dinilai MK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan secara jelas mengatur tentang informasi apa saja yang terdapat di dalam KK, yaitu: kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.

 

Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) mengatur tentang informasi yang mestinya tercantum dalam KTP, yaitu: gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

 

Putusan MK ini menurut saya merupakan langkah maju untuk mereduksi bahkan menghentikan praktik diskriminasi yang dialami para penghayat kepercayaan. Sebagai catatan, dalam data yang dicatat Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003, ada 245 aliran kepercayaan yang terdaftar dengan jumlah penganut mencapai 400 ribu jiwa lebih. 

 

Mereka adalah warga negara Indonesia yang sudah seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan warga lainnya. Mereka adalah saudara-saudara kita, maka jangan pernah membiarkan mereka terus-menerus menjadi korban praktik diskriminasi hanya gara-gara memiliki keyakinan yang berbeda.

 

Pemerintah harus merespon putusan ini dengan segera merevisi beberapa pasal dalam UU Adminduk yang memang bernuansa “diskriminasi”. Kedepan, istilah “agama resmi” atau “agama yang diakui” semestinya sudah harus ditinggalkan. Peran negara adalah mengakui, menghargai bahkan melindungi apapun pilihan agama/kepercayaan yang dianut masyarakatnya.

 

Akhirnya, revisi UU Adminduk harus mampu menegaskan bahwa segala bentuk perbedaan termasuk pilihan kepercayaan adalah fakta keberagaman yang harus bisa kita terima. Sejak awal Indonesia dibangun diatas berbagai keberagaman yang menjadi kekayaan kita. Dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, meski berbeda-beda, namun kita semua bisa hidup rukun berdampingan untuk mencapai tujuan yang sama.

 

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KAKlU3
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...