Langsung ke konten utama

Upaya Penanggulangan dan Tindakan Pencegahan Terhadap Pornografi dan Seks Bebas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pornografi dan seks bebas dapat diakses dan dilakukan baik di rumah maupun di tempat lain yang memungkinkan. Akses untuk pornografi menjadi mudah karena media untuk menonton film porno pun sangat banyak, bahkan dari telepon genggam. Aktivitas mengakses situs porno dapat menyita waktu karena akan memberikan trade off sehingga seseorang tidak melakukan aktivitas lainnya, terutama belajar.


Jenis kenakalan lain akibat dampak dari pornografi yang paling banyak dilakukan yaitu seks bebas. Hal ini bisa terjadi baik dengan atau tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan, terutama terhadap siswa yang memiliki jam beredar yang lebih banyak di luar rumah.

Pornografi dan seks bebas berpengaruh terhadap nilai akademik. Agar kedua perilaku menyimpang tersebut tidak berdampak buruk terhadap nilai akademik, perlu upaya penanggulangan dan tindakan pencegahan

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jenis perilaku menyimpang berupa pornografi dan seks bebas kecenderungannya makin meningkat. Hal tersebut menyebabkan dampak (baik secara langsung maupun tidak langsung) terhadap pola tumbuh kembang remaja, terutama menyebabkan prestasi akademik menjadi turun.


Pornografi dan seks bebas utamanya disebabkan oleh era keterbukaan saat ini dan lemahnya pengawasan orang tua dan guru terhadap perilaku anak juga masih minim. Padalah, anak usia sekolah merupakan asset bangsa dalam menghadapi fenomena bonus demografi. Berdasarkan artikel yang telah diuraikan di atas, saya mengajukan beberapa rekomendasi, antara lain:

1. Tiap individu sebaiknya lebih selektif dalam memilih teman dan aktivitas pergaulan sehari-hari. Selain itu, kita perlu berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menyalahgunakan teknologi untuk hal yang negatif


2. Pornografi dan aktivitas seks bebas memengaruhi nilai dan prestasi akademik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan nilai akademik, peran orang tua dalam mengawasi anak sebaiknya lebih intesif dalam implementasinya.


3. Sekolah (dan guru) dapat mengambil tindakan dengan mengeluarkan kebijakan yang dianggap perlu untuk mengurangi siswa dapat mengakses pornografi di sekolah dan meminimalisir ruang gerak siswa untuk melakukan seks bebas (dana atau tindakan lain yang menjurus) di lingkungan sekolah.

 

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KAKx5J
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...